Tapi prosedur menyampaikan data yang telah masuk tetap dilakukan untuk mendapatkan bantuan melalui rekening masing-masing .
Berikut persyaratan mengikuti Program Wirausaha Pemula :
1. Individu yang merintis usaha telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang diprioritaskan usaha di bidang produksi mempunyai potensi untuk dikembangkan;
2. Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
3. Usia maksimal 45 tahun;
4. Pendidikan paling rendah SLTP;
5. Memiliki KTP yang masih berlaku;
6. Memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI;
7. Memiliki NPWP masih aktif atas nama penerima;
8. Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berjalan yang dikeluarkan Deputi bidang pengembangan SDM;
9. Memiliki rencana pengembangan usaha atau proposal;
10. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan
11. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.
Laporan wartawan TribunnewsSultra.com, Amelda Devi