Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pemuda Rudapaksa Nenek 65 Tahun, Kini Divonis 9 Tahun Penjara

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Terjadi kasus pemerkosaan beberapa waktu lalu di Majene, Sulawesi Barat.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terjadi kasus pemerkosaan beberapa waktu lalu di Majene, Sulawesi Barat.

Korbannya adalah seorang nenek berusia 65 tahun dan pelaku adalah pemuda berinisial RD (35).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa.

Baca juga: Bidan Bersuami Hubungan Intim dengan Polisi Beristri, Dilakukan dalam Mobil di Parkiran Mal

"Kasus itu sudah divonis oleh Hakim. Vonisnya sembilan tahun penjara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene Muh Ihsan Husni saat ditemui di Kantor Kejari Majene, Rabu (24/2/2021).

Dalam putusannya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan.

Di mana memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sebagaimana dalam dakwaan primair.

Pelaku berinsial RD (35), memperkosa korban yang tak lain tetangga sendiri.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dicekoki Miras dan Narkoba Lalu Dirudapaksa Teman Prianya di Hotel

Tersangka mengaku melakukan aksinya setelah mendapat bisikan gaib.

Kejadian berlangsung pada malam hari setelah pelaku berhasil masuk dalam rumah korban.

RD masuk dengan cara memanjat dinding rumah korban.

Akibat perbuatan pelaku, ia dijerat pasal 285 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tribun-timur.com/Hasan Basri)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Lecehkan Nenek 65 Tahun Karena Dapat Bisikan Gaib, Pemuda di Majene Divonis 9 Tahun