Saat itu, petugas juga menemukan satu lembar STNK kendaraan roda empat.
Baca juga: Viral Video Ayah Aniaya Anak, Ternyata Ayah Angkat dan Anak Terlantar yang Ditemukan di Terminal
Nama yang tercantum pada STNK itu merupakan warga Ciamis.
"Sudah diklarifikasi (kepada pemiliknya), pernah kehilangan mobil tahun 2017. Diduga ini (Su) adalah pelakunya," jelas Rizaldy.
Hasil pemeriksaan sementara, Su tidak hanya beraksi di Ciamis.
Pelaku juga pernah beraksi di Kota Banjar, Bandung dan Cirebon.
"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, Pasal 363 KUHPidana. Ancaman penjara 4 tahun," jelas Rizaldy.
Hingga kini penyidik Polres Ciamis masih mengembangkan kasus ini.
Kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres. (Kompas.com/Candra Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pencuri Ditangkap karena Ketiduran di Dalam Mobil"