2 Maling Ketiduran dalam Mobil Curian karena Lelah, Awalnya Ngaku Ingin ke ATM tapi Tak Punya Kartu

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol. Dua orang pencuri berinisial Su dan Mn tertangkap anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Sukadana.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dua orang pencuri berinisial Su dan Mn tertangkap anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Sukadana.

Pelaku saat itu tengah terlelap tidur di dalam sebuah mobil di depan salah satu ATM di daerah Sukadana, Ciamis, Senin malam (15/2/2021).

"Ditangkap di (parkiran) ATM. (Mereka) ketiduran dengan alasan lelah," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Rizaldy Satria Wibowo didampingi Kanit Resmob Aiptu Bambang Siswo Suroso di Ciamis, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: ART Nekat Lompat dari Lantai 2 Rumah Majikan karena Kelaparan, Makan Sisa Sampah Dekat Pizza Hut

Penangkapan para pelaku berawal dari patroli Polsek Sukadana.

Saat itu, petugas mencurigai mobil jenis Daihatsu Sigra yang terparkir di dekat ATM.

Pihak polsek kemudian menghubungi Unit Resmob Polres.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung mendatangi mobil tersebut.

"Ada dua orang, Su dan Mn," jelas Rizaldy.

Saat penangkapan, petugas mencurigai keduanya baru saja mengantar pelaku lain dari salah satu tempat.

Baca juga: Ayah Angkat Aniaya Anak Terlantar, Pelaku Menangis: Saya Sayang Dia, tapi Dia Bicara Kasar

Kedua pelaku kemudian digelandang ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, Su berkelit.

Dia membantah dirinya pelaku pencurian.

"Mereka mengaku akan mengambil uang di ATM. Namun saat diperiksa mereka tak punya kartu ATM," ujar Rizaldy.

Saat penggeledahan, petugas menemukan alat bukti di dalam tas Su.

Alat bukti tersebut berupa kunci leter T, gerinda pemotong besi.

"Ada juga beberapa pelat nomor mobil dan motor," kata Rizaldy.

Saat itu, petugas juga menemukan satu lembar STNK kendaraan roda empat.

Baca juga: Viral Video Ayah Aniaya Anak, Ternyata Ayah Angkat dan Anak Terlantar yang Ditemukan di Terminal

Nama yang tercantum pada STNK itu merupakan warga Ciamis.

"Sudah diklarifikasi (kepada pemiliknya), pernah kehilangan mobil tahun 2017. Diduga ini (Su) adalah pelakunya," jelas Rizaldy.

Hasil pemeriksaan sementara, Su tidak hanya beraksi di Ciamis.

Pelaku juga pernah beraksi di Kota Banjar, Bandung dan Cirebon.

"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, Pasal 363 KUHPidana. Ancaman penjara 4 tahun," jelas Rizaldy.

Hingga kini penyidik Polres Ciamis masih mengembangkan kasus ini.

Kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres. (Kompas.com/Candra Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pencuri Ditangkap karena Ketiduran di Dalam Mobil"