Pak Guru Rudapaksa Bocah SD di Hutan, Modus Minta Carikan Kado hingga Korban Ditinggal di Pom Bensin

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Seorang oknum guru berinisial HA (38) nekat merudapaksa bocah SD berumur 10 tahun.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang oknum guru berinisial HA (38) nekat merudapaksa bocah SD berumur 10 tahun.

Tindakan cabul itu dilakukan di tengah hutan daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Awalnya, korban pergi ke warung di daerah di Kecamatan Lubuk Linggau TImur II untuk jajan.
Namun, saat tiba di warung tersebut, korban didekati pelaku dengan iming-iming uang.

Pria Rudapaksa Nenek 64 Tahun hingga Sakit Kandung Kemih, Ternyata Hubungan Kakak dan Adik Ipar

"'Dik, bisa bantu kakak kasih kado ulang tahun ke pacar kakak? Nanti kakak kasih uang'. Karena ajakan itu korban jadi mau dan menuruti pelaku," kata Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono lewat pesan singkat, Rabu (3/2/2021).

Setelah korban terbujuk, HA pun langsung membawa BG menuju areal hutan di Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuku Linggau dengan menggunakan sepeda motor.

Di tengah hutan itulah, korban dipaksa dan diancam agar mau melayani nafsu HA.

Mirisnya, usai memperkosa, pelaku membawa korban ke SPBU dan ditinggal sendirian.

"Usai diperkosa korban ini diantar ke SPBU di sekitar lokasi. Korban ditinggal seorang diri dan diberi uang Rp 10.000," ujarnya.

Pria Beristri Sekap dan Rudapaksa Anak Tetangga Bocah 10 Tahun, Modus Jemput dari Sekolah

Orangtua lapor polisi

Kasus tersebut terbongkar setelah orangtua korban melapor ke polisi.

Pelaku pun langsung diringkus dan dimintai keterangan di Mapolres Lubuk Linggau.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga, korban HA lebih dari satu orang.

Ditinggal Bersih-bersih, 2 Balita Kakak Beradik Jatuh ke Septic Tank hingga Tewas

"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Kapolres.

HA dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Perkosa Bocah SD di Hutan, Oknum Guru Ini Beri Uang Rp 10.000 dan Tinggalkan Korban di SPBU "