Tak Hanya Ngaku Jadi Kapolres Tangerang Kota dan Intel, Pria Ini Juga Ngaku sebagai Wartawan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi.

Ia mengumbar janji bisa memasukkan anak korban menjadi anggota kepolisian.

HH berulang kali meminta uang dengan dalih untuk memuluskan jalan masuk untuk menjadi anggota kepolisian.

Ia meminta uang hingga korban merugi Rp1,7 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Mengaku Kapolres Tangerang Kota, Polisi Gadungan Juga Mengaku Berprofesi Wartawan"