Modus Ajak Pacaran, Pemuda Minta Gadis 17 Tahun Beradegan Mesum Lalu Diam-diam Rekam untuk Pemerasan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bermesraan. Pelakunya adalah pemuda berinisial AK (20), sedangkan korbannya berusia 17 tahun.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Sugeng.

Selain disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, tersangka juga diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah membuat dan diduga menyebarkan video dengan konten pornografi. (Kompas.com/Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Rekam Video Seks untuk Perkosa dan Memeras Seorang Remaja"