"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Sugeng.
Selain disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, tersangka juga diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah membuat dan diduga menyebarkan video dengan konten pornografi. (Kompas.com/Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Rekam Video Seks untuk Perkosa dan Memeras Seorang Remaja"