Polisi Tetapkan 5 Tersangka Rusuh VDNI di Konawe, 3 Karyawan Swasta, 2 Mahasiswa Terduga Provokator

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) menetapkan 5 tersangka kerusuhan di PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, Rabu (16/12/2020).

Pada Selasa (15/12/2020), Polisi mengamankan lima orang yang diduga sebagai provokator aksi demo buruh VDNI yang berujung rusuh, Senin (14/12/2020).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka rusuh VDNI oleh Polisi yakni tiga karyawan swasta masing-masing berinisial IS (27), RM (37), dan WP (25).

IS berasal dari Wakatobi, sedangkan WP dan RM masing-masing beralamat di Punggaluku dan Tonggauna, Kabupaten Konawe.

Dua tersangka demo ricuh VDNI lainnya merupakan mahasiswa, NA (23) dan AP (23), yang masing-masing beralamat di Wawotobi dan Amonggedo, Konawe.

Peningkatan status kasus rusuh VDNI dari lidik ke sidik tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas Polda Sultra, Komisaris Besar ( Kombes) Pol Ferry Walintukan, kepada TribunnewsSultra.com, Rabu pagi.

"Kasus di VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status kelima orang yang diamankan saat ini sebagai tersangka," kata Kombes Pol Ferry Walintukan.

Lima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan diketahui ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 216 KUHP tentang perlawanan terhadap pegawai negara dengan ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka empat bulan dua minggu.

Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi sebagai berikut :

'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'

Sedangkan, Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000'

Demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh. (handover)

Rusuh VDNI

Halaman
123