PPPK Paruh Waktu
7 Dokumen PPPK Paruh Waktu Wajib Diisi saat Upload DRH, Jadwal Pengisian Berakhir 15 September 2025
Saat ini BKN RI terus berupaya menata ulang sistem kepegawaian nasional, salah satunya pengangkatan honorer skema PPPK paruh waktu.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Tahap usul penetapan NIP dijadwalkan hingga 20 September 2025 mendatang, dan penetapan NIP sampai 30 September 2025.
Baca juga: Rekap Penetapan NIP PPPK Tahap 2 Sulawesi Tenggara per 26 Agustus 2025: Pemprov Sultra Terbanyak
Untuk prioritas pelamar PPPK paruh waktu, dimulai Pelamar Prioritas (P1), Eks THK-II, dan tenaga non-ASN aktif terdata BKN.
Jabatan bisa diisi tenaga teknis, tenaga administrasi, tenaga kesehatan dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Penempatan tak harus sama dengan formasi sebelumnya, selama pelamar memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi.
Meski bersifat paruh waktu, pegawai tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai ASN, termasuk akses pelatihan dan pengembangan kompetensi.
Baca juga: Update Pengusulan PPPK Paruh Waktu per 22 Agustus 2025, 538 Instansi Sudah Usulkan, Rinciannya
Beberapa daerah seperti Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tenggara telah mengusulkan ribuan formasi PPPK Paruh Waktu.
Di Sulawesi Tenggara, pengusulan difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di daerah terpencil.
7 Berkas Diupload saat mengisi DRH PPPK Paruh Waktu:
1. Pas foto terbaru Dengan latar belakang merah.
2. Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
3. Ijazah Terakhir beserta Transkip nilai.
4. Surak Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).
5. Surat Keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
6. Nomor pokok wajib pajak.
7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.