PPPK 2024 Paruh Waktu
Sultra Tak Masuk, 10 Instansi Usulan PPPK Paruh Waktu Paling Banyak Ditolak, BKN Ungkap 4 Alasan
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, BKN RI dan KemenPAN-RB, pada Senin (25/8/2025). Membahas PPPK dan CASN tahun 2024.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini update terbaru pengusulan PPPK paruh waktu, berdasarkan status prioritas secara nasional.
Berdasarkan informasi dari BKN RI, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB, pada Senin (25/8/2025).
Dimana Komisi II DPR RI memiliki lingkup tugas bidang Pemerintah Dalam Negeri, Pertanahan, Pemberdayaan aparatur, sejak periode 2024-2029.
Dalam RDP ini membahas perkembangan penyelesaian honorer diangkat menjadi PPPK tahun anggaran 2024 dan seleksi CASN.
Baca juga: 2.856 Honorer Diusulkan PPPK Paruh Waktu Wakatobi Sulawesi Tenggara, 3 Kriteria Ini Tak Masuk Usulan
Dalam pemaparan Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, sahah satunya 10 besar instansi skala nasional, jumlah usul honorer ke PPPK paruh waktu yang ditolak.
Per tanggal 22 Agustus 2025, terkait alasan ditolak ada 4 kategori yakni tidak aktif bekerja 27.644, tidak tersedia anggaran 26.395, tidak ada kebutuhan organisasi 11.404 dan meninggal dunia 1.052.
Prof Zudan juga menjelaskan total potensi paruh waktu sebanyak 1.370.523. Diusulkan sebanyak 1.068.495 (76 persen) berasal dari 538 instansi sudah usul, 49 instansi pusat, 489 daerah, 62 instansi belum usul.
Baca juga: Pengusulan NIP PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Menunggu TTD Pertek, 1 Tahapan Lagi
Sementara 62 instansi belum usul, berasal dari 14 pusat dan 48 instansi daerah.
"Kita petakan dari prioritas R1 sampai dengan yang atas permintaan sendiri dan TMS, itu datanya bisa kita lihat," katanya.
Dalam pemaparan Prof Zudan, tidak terdapat instansi daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Jadwal Pengangkatan PPPK paruh waktu merujuk edaran MenPAN-RB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: Jadwal Semula 7-20 Agustus 2025, Menjadi 7-25 Agustus 2925
2. Penetapan Kebutuhan dari Menteri PANRB: Jadwal Semula 21 - 30 Agustus 2025, Menjadi 26 Agustus - 4 September 2925
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: Jadwal Semula 22 Agustus - 1 September 2025, Menjadi 27 Agustus - 6 September 2925
4. Waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Jadwal Semula 23 Agustus - 15 September 2025, Menjadi 28 Agustus- 15 September 2925
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.