Berita Sulawesi Tenggara
Cara Dapatkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin dan Warga Binaan Dibagikan Kemenkum Sultra
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara membagikan tips untuk mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) membagikan tips untuk mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Bantuan ini merupakan hak warga negara yang diberikan oleh negara untuk memastikan setiap individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Termasuk dalam mendapatkan pembelaan.
Namun, sayangnya banyak masyarakat yang tidak tahu atau ragu untuk memanfaatkannya.
Sering kali dalam pelaksanaannya, masyarakat juga diminta uang oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Baca juga: 100 Personel Amankan Kedatangan Tamu Rakornas PHD 2025 di Bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara
"Padahal sejatinya itu gratis karena ditanggung oleh negara," tegas Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sultra, Lukman M Saada, usai menjadi narasumber penyuluhan hukum bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, Senin (25/8/2025).
Lukman menjelaskan, praktik pungutan biaya tersebut sering mereka temukan di lapangan.
"Tahun kemarin ada beberapa lembaga bantuan hukum kita cabut akreditasinya karena meminta uang," katanya.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sultra juga sering mendapati LBH yang tidak mendampingi masyarakat secara maksimal, baik tingkat penyidikan maupun pengadilan.
"Jangankan ikuti sidang, mereka saja tidak tahu siapa pengacaranya. Ini kita terus lakukan evaluasi," ujarnya.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Jantung Dibagikan Dokter Spesialis Kardiovaskular di Kendari, Begini Cara CPR
Lukman mengatakan ada 20 LBH yang sudah terakreditasi di Sulawesi Tenggara untuk memberikan bantuan hukum.
"Bagi masyarakat, silakan ajukan. Ini gratis, dengan catatan Anda adalah orang yang tidak mampu," ucapnya.
Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Rutan Kendari
Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, mengatakan penyuluhan ini bertujuan untuk membantu warga binaan mengenali hak-hak mereka selama berada di Rutan.
"Meskipun mereka warga binaan, mereka juga memiliki hak-hak yang harus kami penuhi. Dengan adanya pelatihan ini, mereka memiliki kesadaran hukum," tuturnya.
Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Online Dibagikan OJK Sulawesi Tenggara, Cara Melapornya
Ia menambahkan, penyuluhan ini juga memberikan bekal bagi warga binaan, terutama dalam hal membangun perusahaan atau usaha ketika mereka sudah bebas.
"Misalnya di Rutan kan ada beberapa kegiatan yang kami lakukan, mulai dari usaha produksi limbah kertas hingga pembuatan sabun cuci piring," ujarnya.
Harapannya, apabila mereka berada di luar dan ingin melanjutkannya, tinggal membangun perseroan agar usahanya mempunyai nilai atau brand.
"Cara membangun perseroan itu juga dijelaskan dalam penyuluhan yang digelar ini," tutupnya.
Rutan Kendari berada di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Baca juga: 3 Tips Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual Dibagikan ke Pelajar di Kendari Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkum Sultra beralamat di Jalan Abunawas No VII, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Jarak Rutan dan Kanwil Kemenkum sekira 2,3 kilometer (km), waktu tempuh 7 menit dengan mobil dan motor. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
bantuan hukum gratis
Kemenkum Sultra
Kendari
Sulawesi Tenggara
Lukman M Saada
Rikie Noviandi Umbaran
cara mendapatkan
Kelurahan Bonebone dan Sulaa Baubau Terima Penghargaan dari Kemenkum Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kemenkum Raih Penghargaan Terbaik ke 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 |
![]() |
---|
Unjuk Bakat Peserta saat Sesi Wawancara dan Keterampilan SKB CPNS Kemenkumham Sulawesi Tenggara 2024 |
![]() |
---|
Kemenkum Sulawesi Tenggara Bersama Pemprov, Kadin, UHO Komitmen Dukung Indikasi Geografis di Sultra |
![]() |
---|
'Syukur Alhamdulillah' Andap Budhi Revianto Pj Gubernur Sultra Dilantik Jadi Staf Ahli Kemenkum RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.