KPK OTT di Sulawesi Tenggara
Wabup Kolaka Timur Yosep Ambil Alih Tugas Non-Strategis Abdul Azis, Tunggu Kebijakan Gubernur Sultra
Wakil Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, mengambil alih tugas non strategis Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Wakil Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, mengambil alih tugas non strategis Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Pengambil alihan tugas ini selama Abdul Azis tersandung kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp162,3 miliar.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kolaka Timur adalah satu kabupaten dari 15 kabupaten dan 2 kota di Sultra.
Jarak kabupaten ini sekitar 128,8 kilometer (km) atau bisa ditempuh sekitar 2,5-3 jam dengan perjalanan darat dari Kota Kendari, ibu kota Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kolaka Timur, I Nyoman Abdi, membenarkan pengisian kekosongan tugas tersebut oleh Wakil Bupati saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (11/8/2025).
“Secara otomatis Wakil Bupati Kolaka Timur mengambil alih tugas-tugas kepemimpinan daerah yang bersifat non-strategis,” ujar I Nyoman Abdi.
Baca juga: Kata Pemprov Sultra Soal Plt Bupati Kolaka Timur, Mendagri Sudah Tanya Gubernur Sulawesi Tenggara
Meski demikian, Nyoman menegaskan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur belum dilakukan.
Keputusan terkait hal itu menunggu arahan dan petunjuk dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.
Penunjukan Plt Bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi itu disebutkan, Plt diangkat ketika jabatan kepala daerah berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan dari jabatannya.
Sementara itu, saat ini pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur tetap berjalan dengan koordinasi antara perangkat daerah dan Wakil Bupati untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Tugas strategis yang memerlukan keputusan kepala daerah masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah provinsi.
Kasus Abdul Azis
KPK menangkap Abdul Azis di Kota Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Daftar Dugaan Kasus Korupsi di Kolaka Timur Sejak 12 Tahun Berdiri, 2 Bupati Ditangkap Gegara Suap
KPK kemudian mengumumkan status Abdul Azis sebagai tersangka kasus RSUD Koltim dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain Abdul Aziz, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka KPK.
Tersangka lainnya yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Pemkab Koltim mendapat dana sebesar Rp126,3 miliar dari Kemenkes.
Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini dipergunakan untuk program peningkatan RSUD menjadi tipe C.
Dari Rp126,3 miliar tersebut, kelima orang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menilep uang sekira Rp9 miliar sebagai fee.
"Jadi dari anggara Rp126,3 miliar, pihak AGD meminta komitmen fee sebesar 8 persen," kata Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Uang tersebut kemudian dialirkan ke beberapa tersangka, termasuk Abdul Azis.
Bupati Kolaka Timur ini diduga kuat memperoleh fee sebesar Rp1,6 miliar yang dikelola oleh YS selaku staf Abdul Azis.
Setelah penetapan tersangka, kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.