Berita Muna

Remaja 15 Tahun di Muna Diringkus Polisi Saat Ambil Tempelan Sabu, Diarahkan Warga Binaan Rutan

Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Muna, meringkus seorang remaja inisial U (15) karena kasus sabu.

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
REMAJA EDARKAN SABU - Remaja inisial U (15) diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Muna usai terlibat peredaran sabu. Pelaku diamankan di lorong tikus, Jalan Wr Supratman, Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Minggu (9/3/2025) malam saat hendak mengambil tempelan sabu dari seseorang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Muna, meringkus seorang remaja inisial U (15) karena kasus sabu.

Pelaku diamankan di lorong, Jalan Wr Supratman, Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (9/3/2025) malam.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin menyampaikan pelaku diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Muna saat ingin mengambil tempelan sabu di sekitar lorong tikus, Raha.

Saat diamankan, remaja U tidak berkutik ketika terciduk polisi sedang mengambil tempelan sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti, polisi berhasil menemukan sebuah kaleng rokok tempat penyimpanan sabu.

"Pelaku simpan sabu dalam kaleng rokok surya," ungkap Baharuddin, Selasa (11/3/2025).

Di dalam kaleng tersebut terdapat sembilan pipet bening yang berisi kristal bening sabu, satu bungkusan sukro yang di dalamnya terdapat bungkus sachet sabu.

Baca juga: Diimingi Upah Rp200 Ribu per Gram, Dua Pemuda Awalnya Pakai Sabu Nekat Jadi Pengedar di Kendari

Selanjutnya ada bungkus nextar yang di dalamnya terdapat satu sachet sedang berisi lima sachet sabu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,56 gram.

"Sabu yang diamankan dari tangan pelaku 10,56 gram bruto," jelasnnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku U mengaku barang haram tersebut di dapat dari seorang warga binaan di Rutan Kelas II B Raha inisial O.

"Dari pengakuan pelaku, barang tersebut atas arahan dari pria inisial O. Pria O saat ini masih menjalani hukuman tindak pidana narkotika di Rutan Raha," beber Ipda Baharuddin.

"Saat ini pelaku U bersama barang bukti sudah di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved