PPPK 2025

Cek Aturan Besaran Gaji dan Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Tujuan skema PPPK paruh waktu, demi mengakomodir penataan tenaga non-ASN. Baik itu yang tidak lulus tes atau belum mendapatkan formasi.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok menpan.go.id
Skema PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur, sehingga memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN. Untuk mendukung kelancaran pelayanan masyarakat. 

Saat ini memasuki jadwal pengusulan formasi PPPK paruh waktu, sejak 1 Agustus dan berakhir pada 20 Agustus 2025.

Sementara, bagi instansi tidak mengusulkan dianggap tidak membutuhkan tenaga paruh waktu.

Untuk cara pengusulan melalui SIASN Perencanaan Kebutuhan dan wajib melampirkan SPTJM PPK.

Dimana KemenPANRB menetapkan alokasi kebutuhan berdasarkan data dan anggaran tersedia.

Pengisian DRH mulai 5 Agustus hingga 5 September 2025. Usulan penetapan NIP PPPK paruh waktu berlangsung berakhir 10 September.

Lalu penetapan NIP dijadwalkan selesai paling lambat 20 September 2025. Pasca NIP terbit, PPK instansi menetapkan SK pengangkatan dan kontrak kerja setahun.

Target pemerintah adalah menyelesaikan seluruh proses pengangkatan sebelum 1 Oktober 2025.

Baca juga: Daftar Besaran Gaji ASN dan PPPK Pemprov Sulawesi Tenggara 2025: Kisaran Gapok, Tunjangan dan TPP

Pelamar masuk kriteria diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu:

- Tenaga honorer (non-ASN) yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS tahun 2024, tapi belum lulus.

- Tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan sudah ikut semua tahapan seleksi PPPK tahun 2024, tapi belum dapat formasi.

- Pelamar umum yang sudah ikut semua tahapan seleksi PPPK tahun 2024, tapi belum dapat formasi.

Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Instansi pemerintah akan mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan urutan prioritas berikut:

- Tenaga honorer terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja

- Tenaga honorer yang belum terdaftar di database BKN, tapi sudah bekerja aktif minimal 2 tahun terakhir tanpa jeda.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved