PPPK 2025

Cek Aturan Besaran Gaji dan Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Tujuan skema PPPK paruh waktu, demi mengakomodir penataan tenaga non-ASN. Baik itu yang tidak lulus tes atau belum mendapatkan formasi.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok menpan.go.id
Skema PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur, sehingga memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN. Untuk mendukung kelancaran pelayanan masyarakat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian PAN-RB menetapkan skema PPPK paruh waktu, mengakomodir penataan tenaga non-ASN.

Skema PPPK paruh waktu ditujukan bagi peserta seleksi ASN tahun 2024, alasan tidak lulus atau tak mendapatkan formasi.

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat, berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.

Menurut Deputi SDM KemenPANRB, Aba Subagja, kebijakan PPPK paruh waktu sebagai "solusi transisi adil dan efisien".

Baca juga: Rincian PPPK Tahap 1 dan 2 Berpeluang Skema Paruh Waktu, Deadline Pengusulan 15 Hari Lagi

Maksud sekam PPPK paruh waktu, untuk memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN bekerja maksimal 4 jam per hari dengan kontrak kerja setahun.

Diangkat instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Status kepegawaiannya sah sebagai ASN dan memiliki Nomor Induk (NI) PPPK.

Cara ini tidak melalui seleksi ulang, tapi diangkat berdasarkan hasil seleksi tahun 2024.

Setiap instansi pusat dan daerah wajib mengusulkan nama-nama, yang memenuhi kriteria melalui sistem elektronik BKN.

Berdasarkan Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu minimal setara upah saat menjadi non-ASN.

Untuk Alternatif lain menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota tempat mereka bekerja.

Seperti di Sulawesi Tenggara, UMP tahun 2025 ditetapkan Rp3.073.551 per bulan.

Gaji PPPK paruh waktu bersumber dari anggaran instansi, termasuk belanja non-pegawai jika diperlukan.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan keluarga dan gaji ke-13 sesuai ketentuan.

Baca juga: Tahap 1 Cek di Sini Progres Penetapan NIP PPPK di Sulawesi Tenggara Capai 87 Persen Agustus 2025

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan ttidak boleh PPPK paruh waktu yang digaji di bawah UMP.

Beberapa daerah seperti Bekasi menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu hingga Rp5,6 juta, sedangkan Pangandaran Rp1,9 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved