6.400 Warga Indonesia Bisa Ikut Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus di Istana, Pendaftaran Ditutup
Sebanyak 6.400 warga Indonesia bisa mengikuti upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebanyak 6.400 warga Indonesia bisa mendapatkan undangan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun harus melalui pendaftaran online yang akan diseleksi. Sayangnya, baru satu hari dibuka yakni pada 4 Agustus 2025, pendaftaran pun telah ditutup.
Artinya, antusias masyarakat untuk 'war' mendapatkan undangan upacara sangatlah tinggi.
Masyarakat berkesempatan untuk bisa melaksanakan upacara kemerdekaan RI bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin terlibat dalam momen bersejarah tersebut.
Mulai dari pendaftaran hingga sampai dinyatakan lolos seleksi untuk mendapatkan undangan upacara HUT ke-80 RI.
Lantas bagaimana cara ikut upacara di Istana ?
Agenda tahunan negara merayakan kemerdekaan kembali digelar.
Seperti biasa, upacara kemerdekaan akan digelar di Istana Merdeka Jakarta pada 17 Agustus 2025.
Baca juga: Kalender Agustus 2025, Libur Nasional Kemerdekaan Indonesia, Daftar Akhir Pekan, Ada Cuti Bersama?
Pemerintah menyiapkan kuota 8.000 undangan untuk HUT ke-80 RI. Dari angka tersebut, 80 persen dialokasikan untuk masyarakat umum, yaitu sekitar 6.400 orang.
Tentunya kesempatan ini menjadi momen yang akan berkesan bagi setiap masyarakat beruntung mengikuti upacara di Istana.
Terlebih pada Hari Kemerdekaan yang tidak semua orang bisa melakukannya.
Bagi masyarakat yang mau ikut upacara di Istana harus melalui seleksi terlebih dahulu.
Caranya dengan mendaftarkan diri melalui situs yang telah disiapkan oleh pemerintah dan telah dibuka sejak 4 Agustus 2025.
Saat berita ini dibuat, pendaftaran upacara 17 Agustus 2025 di situs https://pandang.istanapresiden.go.id/ telah ditutup.
Dalam satu hari saja, akses situs tersebut sudah tidak lagi menerima pendaftaran.
"Pendaftaran upacara hadir langsung hadir langsung telah ditutup," demikian bunyi pengumuman di situs tersebut.
Namun, Anda tetap bisa terus memantaunya setiap waktu.
Setelah mendaftarkan diri, dengan mengunggah KTP, foto
Tunggu proses verifikasi via email atau WhatsApp dari panitia
Jika lolos seleksi, Anda akan diberi jadwal pengambilan undangan fisik di Sekretariat Negara (Gedung Krida Bhakti)
Pengambilan tidak boleh diwakilkan dan wajib membawa identitas asli
Syarat Ikut Upacara di Istana Merdeka
Untuk mengikuti upacara di Istana Merdeka, Anda wajib melakukan pendaftaran online melalui situs yang tertera di atas.
Lalu mengisi semua kelengkapan berkas, mulai dari formulir pendaftaran.
Baca juga: Promo Informa PastiKetemu Anniversary Sale, Rayakan 21 Tahun Kebersamaan Bersama Keluarga Indonesia
Masyarakat yang bisa ikut upacara berusia minimal 10 tahun.
Setiap permohonan akan diverifikasi terlebih dahulu.
Dari hasil verifikasi inilah dapat dilihat mengenai status pendaftaran. Anda bisa mengaksesnya pada kolom Cek Status Pendaftaran.
Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima email berisi jadwal pengambilan undangan fisik.
Kondisi masyarakat yang upacara harus sehat jasmani dan rohani.
Kenakan pakaian yang sopan, dan disarankan untuk mengenakan pakaian nasional atau pakaian adat.
Datanglah tepat waktu sesuai sesi yang telah dipilih, yaitu sesi pagi untuk upacara pengibaran bendera pada pukul 10.00 WIB atau sesi sore 17.00 WIB untuk upacara penurunan bendera.
Untuk diketahui, Istana Merdeka berada di Jalan Merdeka Utara, menghadap ke Taman Monumen Nasional, dan satu kompleks dengan Istana Negara.
Tahun ini, peringatan HUT RI mengusung tema “Indonesia Emas 2045: Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”.
Tema ini diusung untuk mencerminkan semangat kolektif seluruh elemen bangsa dalam menatap 100 tahun kemerdekaan Indonesia dengan optimisme, persatuan, dan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa tahun ini konsep perayaan HUT RI akan dirancang inklusif dan semarak, dengan melibatkan berbagai kalangan.
Ia menyebutkan bahwa mayoritas undangan untuk upacara pada 17 Agustus mendatang akan diperuntukkan bagi masyarakat umum.
“Undangan yang akan kami sebar sebagian besar kami alokasikan menurut Arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum. Jadi dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80 persen-nya adalah masyarakat umum,” ujar Juri, dikutip dari laman resmi setneg.go.id.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersiap-siap mengikuti seleksi undangan Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80. Kesempatan ini terbuka bagi siapa saja yang ingin hadir langsung di Istana,” kata Juri.
Ia menambahkan, kebijakan ini menegaskan bahwa momen kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Tata Tertib Peserta Upacara 17 Agustus 2025
Mengacu pada tata tertib tahun lalu, berikut tata tertib peserta upacara 17 Agustus di Istana Merdeka:
1. Kehadiran Tepat Waktu
Semua peserta diminta tiba sebelum waktu pelaksanaan upacara (biasanya pukul 07.00 WIB atau sebelumnya). Keterlambatan bisa menyebabkan gangguan jalannya acara
2. Berpakaian Rapi dan Sesuai
Peserta harus mengenakan pakaian formal atau seragam sesuai peran (misalnya pakaian dinas, seragam sekolah, atau setelan yang pantas). Kerapian mencerminkan penghormatan terhadap suasana khidmat
3. Disiplin & Tertib
Peserta diwajibkan mengikuti instruksi pemimpin upacara dan tetap berada dalam barisan secara tertib. Hindari berbicara keras atau membuat kegaduhan selama upacara berlangsung
4. Ikuti Seluruh Rangkaian Acara
Peserta harus tetap hadir dan mengikuti upacara dari awal hingga akhir, termasuk prosesi pengibaran bendera, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan UUD 1945, amanat pembina, hingga laporan penutup dan pembubaran barisan
5. Hormat Saat Lagu Kebangsaan dan Bendera
Pada saat lagu “Indonesia Raya” dinyanyikan dan bendera dikibarkan, peserta diharapkan berdiri tegak, tidak bergerak, dan memberi penghormatan penuh
6. Larangan Selama Upacara
Peserta dilarang menggunakan ponsel atau gadget, merokok, makan, atau melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi. Semua ini bertujuan menjaga kehormatan acara. (*)
(Tribunnews.com/Farra)(TribunnewsSultra.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.