PPPK dan CPNS

Pembahasan PPPK Skema Paruh Waktu Hasil Rapat BKN dan KemenPAN-RB: Kriteria, Gaji dan Jam Kerja

Hasil rapat virtual KemenPAN-RB dan BKN, terkait masa depan tenaga Non-ASN diangkat PPPK paruh waktu, pada Selasa (29/7/2025) kemarin.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Hasil rapat KemenPAN-RB dan BKN berlangsung virtual, pada Selasa (29/7/2025), terkait mekanisme pengangkatan serta kriteria tenaga Non-ASN yakni PPPK diangkat paruh waktu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya, segara menyelesaikan status tenaga honorer, masuk skema PPPK paruh waktu.

Berdasarkan hasil rapat berlangsung virtual, pada Selasa (29/7/2025), KemenPAN-RB dan BKN, menerangkan mekanisme pengangkatan serta kriteria tenaga Non-ASN diangkat paruh waktu.

Rapat dipimpin Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, dihadiri Kepala BKN, Zudan Arif, serta jajaran Deputi Bidang SDM Aparatur dan Sistem Informasi ASN. 

Sosialisasi menjadi titik krusial dalam penataan tenaga kerja, sektor publik menjelang akhir tahun anggaran.

Baca juga: 903 Calon PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Belum Tuntaskan Pengisian DRH, Rinciannya

"Skema PPPK Paruh Waktu adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi namun belum mendapat formasi penuh," ujar Rini Widyantini mengutip laman BKN.

Menurut Rini, skema paruh waktu, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, yakni menuntaskan status Non-ASN paling lambat akhir tahun, tepatnya Desember 2024.

Deputi Bidang Sistem Informasi ASN BKN, Suharmen, menjelaskan pengusulan PPPK Paruh Waktu harus berbasis data valid dari SIASN.

"Instansi wajib memetakan kebutuhan dan mengusulkan berdasarkan kategori R1 hingga R5,” tegasnya.

Kategori dimaksud meliputi tenaga honorer yang terdata dalam database BKN (R1-R3), peserta PPPK Guru lulusan PPG (R5), serta tenaga Non-ASN tidak mendapat formasi di seleksi CASN 2024.

Dalam rapat tersebut, BKN juga menekankan pentingnya validasi data. “Kami tidak memproses pengangkatan jika data tidak sesuai atau belum diverifikasi," kata Zudan Arif.

Baca juga: Hasil Tes PPPK Tahap 2 Muna Barat dan Bombana Belum Diumumkan, BKN Ancam Blokir Layanan Kepegawaian

Salah satu poin penting, fleksibilitas jam kerja. Jika PPPK paruh waktu bekerja di bawah 40 jam/minggu, mendapat besaran gaji proporsional sesuai beban kerja.

Plt Deputi SDM KemenPAN-RB, Aba Subagja, menyebut bahwa gaji PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan berdasarkan hasil simulasi.

"Besaran gaji akan disesuaikan, misalnya 50 persen dari PPPK penuh waktu jika jam kerja hanya 20 jam/minggu," jelasnya.

Pemerintah juga memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan NIP dan hak kepegawaian sesuai regulasi. 

Hal ini ditegaskan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tentang pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dibatalkan.

Jika tidak melengkapi dokumen, mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum SK PPPK paruh waktu ditetapkan.

Baca juga: PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Daerah Ini Belum Umumkan Hasil Tes BKN Rilis 21 Daerah, Daftarnya

Rapat juga membahas nasib tenaga honorer Non-Database. "Kami tidak hanya fokus pada yang sudah terdata, tapi juga yang aktif bekerja minimal dua tahun," ujar Zudan Arif.

Menurutnya, pemerintah berupaya agar tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan.

"Kami ingin semua mendapat kepastian kerja, baik penuh waktu maupun paruh waktu," tambahnya.

Menteri PAN-RB menegaskan bahwa skema ini bukan bentuk pemangkasan, melainkan optimalisasi.

"Kami tidak ingin ada PHK massal. Ini adalah jalan tengah yang adil," kata Rini Widyantini.

Saat sesi tanya jawab, beberapa perwakilan BKD daerah menanyakan soal jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu

Kemudian KemenPAN-RB menyebut ada 7 jabatan yang telah disetujui untuk skema ini.

Meliputi tenaga administrasi, teknis lapangan, operator data dan beberapa posisi fungsional yang tidak membutuhkan kehadiran penuh waktu.

Pemerintah juga membuka opsi konversi status. PPPK paruh waktu menunjukkan kinerja baik bisa diusulkan jadi PPPK penuh waktu tahun berikutnya.

Baca juga: Penetapan NIP PPPK Tahap 1 Sulawesi Tenggara Hari Ini 79 Persen, Daerah Ini Tuntas

"Kami akan evaluasi setiap tahun. Jika instansi membutuhkan dan anggaran tersedia, konversi bisa dilakukan," ujar Aba Subagja.

Dalam penutup rapat, Rini Widyantini mengajak seluruh instansi untuk aktif menyusun kebutuhan.

"Jangan tunggu. Lakukan pemetaan sekarang agar tidak ada yang tertinggal," katanya.

BKN juga mengingatkan agar instansi tidak asal mengusulkan. "Pastikan data akurat, karena ini menyangkut masa depan ribuan tenaga kerja," ujar Suharmen.

Pemerintah berharap skema ini bisa menjadi solusi jangka menengah. "Kami tahu ini bukan sempurna, tapi ini langkah nyata," kata Rini.

Baca juga: Penetapan NIP PPPK Tahap 1 Sulawesi Tenggara Hari Ini 79 Persen, Daerah Ini Tuntas

Beberapa peserta rapat menyambut baik kebijakan ini. "Akhirnya ada kepastian bagi kami yang tidak lolos formasi penuh," ujar salah satu perwakilan honorer dari Sulawesi Tenggara.

Media sosial pun ramai membahas hasil rapat ini. Banyak tenaga honorer yang mulai menyiapkan dokumen dan berharap segera diangkat.

Pemerintah berjanji akan mengumumkan jadwal pengusulan resmi dan format dokumen dalam waktu dekat. "Kami akan buat surat edaran khusus," kata Zudan.

Pemerintah berharap skema ini jika terealisasi, tidak ada lagi tenaga honorer merasa terabaikan hak-haknya.

"Ini bukan akhir, tapi awal dari penataan ASN yang lebih inklusif," tutup Rini Widyantini. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved