Berita Baubau
Imigrasi Deportasi 31 WNA Vietnam dari Baubau Sulawesi Tenggara, Izin Wisata, Aktivitas Mencurigakan
Imigrasi deportasi sebanyak 31 Warga Negara Asing atau WNA asal Vietnam dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/07/2025).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Imigrasi deportasi sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) Vietnam dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/07/2025).
Mereka dideportasi gegara diduga melakukan tindakan mencurigakan selama berada di kota tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, mengatakan, seluruh WNA dipulangkan ke negara asalnya.
Mereka diterbangkan melalui Bandara Betoambari, Kota Baubau, menuju Jakarta, selanjutnya ke Vietnam.
Sebanyak 31 WNA tersebut sebelumnya diamankan pada Kamis (24/07/2025) lalu.
Mereka diamankan pihak Imigrasi Baubau dari salah satu wisma di Kecamatan Wolio.
Dari hasil pemeriksaan, 25 WNA menggunakan bebas visa kunjungan, lima lainnya menggunakan izin tinggal.
Baca juga: 3 WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Kendari Sulawesi Tenggara, 1 Dipulangkan ke Negaranya
Sebanyak 19 WNA masuk melalui bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sedangkan, 12 WNA lainnya masuk melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Seluruh warga asing tersebut masuk ke Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melalui Bandara Betoambari.
Mereka masuk ke kota tersebut secara bertahap pada 14 Juli dan 15 Juli 2025 lalu.
Awalnya saat masuk ke Kota Baubau, seluruh WNA beralasan akan melakukan kunjungan wisata.
Namun, selama 10 hari keberadaan mereka tidak terdapat aktivitas berwisata yang mereka lakukan.
“Dugaan kami tidak untuk berwisata, dalam pemeriksaan kami duga untuk melanjutkan perjalanan ke Ternate,” jelas Ganda Samosir.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata di Ternate juga ditemukan 23 WNA asal Vietnam,” ujarnya menambahkan.
Menurutnya, WNA Vietnam yang diamankan di Ternate juga sama yakni tujuan tidak jelas sehingga Imigrasi setempat mendeportasinya.
“Dugaan kami, para WNA akan ke Ternate dan bergabung bersama 23 WNA vietnam di daerah tersebut,” ujarnya.
Sebanyak 31 WNA Vietnam tersebut terjerat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 75 berbunyi:
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Mereka juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman nama di daftar pencekalan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f UU Nomor 6 Tahun 2011.
Baca juga: Prosedur Perpanjangan Izin Tinggal WNA di Indonesia, Wajib ke Kantor Imigrasi
Ganda Samosir menambahkan tindakan deportasi tersebut dilakukan sebagai efek jera untuk WNA lainnya agar tidak mecoba melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.