Berita Muna

Tak Kapok Pakai Sabu, Residivis Narkoba di Muna Kembali Ditangkap, Keluar Lapas Kendari Tahun 2024

Pria MH (33) diringkus di Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/7/2025).

Istimewa
RESIDIVIS NARKOBA - Pria MH (33), residivis narkoba kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/7/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Muna, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria MH (33) diringkus di Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Kamis (25/7/2025).

Kasi Humas Polres Muna Ipda Baharuddin, mengatakan polisi mendapat laporan terduga pelaku kerap bertransaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna segera menyelidiki.

Baca juga: Curi Mesin Diesel BPJS Untuk Pesta Sabu, 4 Pencuri di Muna Ditangkap Polisi 3 Bulan Kemudian

"Kami menemukan MH sedang mengonsumsi sabu,” ujarnya melalui rilis, Jumat (25/7/2025).

Ipda Bahar mengatakan MH merupakan residivis dan menyelesaikan masa tahan di Lapas Kendari pada tahun 2024.

“Sabu seberat 0,14 gram, enam saset sabu bekas pakai, dan peralatan alat hisap sabu ditemukan di kamar MH,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved