PPPK Tahap 1 di Sultra
Hasil Tes PPPK Tahap 2 Muna Barat dan Bombana Belum Diumumkan, BKN Ancam Blokir Layanan Kepegawaian
Proses seleksi PPPK tahap 2, masih ada daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum umumkan hasil tes CAT. Total ada 21 instansi di seluruh Indonesia.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dari rilis Humas BKN, Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, proses seleksi PPPK khususnya tahap 2.
Beberapa instansi daerah, termasuk di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), diketahui belum mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2. Di antaranya Kabupaten Bombana dan Muna Barat (Mubar).
Haryomo mengimbau agar seluruh instansi yang telah menyelenggarakan tes Computer Assisted Test (CAT) PPPK segera mengumumkan hasilnya.
Ia mengingatkan tenggat waktu pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 adalah 30 Juni 2025, sebagaimana ditetapkan BKN.
Baca juga: PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Daerah Ini Belum Umumkan Hasil Tes BKN Rilis 21 Daerah, Daftarnya
"Masih terdapat banyak instansi yang belum mengumumkan hasilnya," ujarnya, dikutip melalui bkn.go.id.
Sesuai amanat UU ASN, kalau proses pengangkatan tenaga PPPK harus selesai paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
BKN juga menerangkan hasil seleksi jika tidak segera diumumkan, dikhawatirkan penetapan dan pengangkatan PPPK tidak sesaui jadwal
Hal ini menjadi perhatian penting karena pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2 merupakan bagian dari pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2023.
Mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga honorer secara nasional. BKN juga tengah menyusun roadmap pengangkatan PPPK paruh waktu.
Sebagai langkah lanjutan agar tenaga honorer yang telah memenuhi syarat, dapat diangkat secara penuh maupun paruh waktu.
Baca juga: Penetapan NIP PPPK Tahap 1 Sulawesi Tenggara Hari Ini 79 Persen, Daerah Ini Tuntas
Sedangkan Deputi Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian BKN RI, Aris Windiyanto, menyatakan sebagian besar tahapan seleksi telah selesai.
Bahkan, beberapa peserta sudah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK dan mulai bertugas di instansi masing-masing.
Berdasarkan data terakhir per tanggal 16 Juli 2025, masih terdapat:
- 18 instansi belum menyampaikan hasil seleksi untuk formasi fungsional dan teknis
- 19 instansi belum mengumumkan hasil seleksi formasi kesehatan
- 19 instansi belum menyampaikan hasil untuk formasi guru
Totalnya, 21 instansi daerah belum mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2.
"Instansi daerah harus mempercepat pengumuman hasil seleksi PPPK agar sesuai dengan arahan Presiden: tuntas sebelum 1 Oktober 2025," tegas Aris.
Baca juga: 2.122 PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Lolos, Jadwal Pemeriksaan Kesehatan di RSJ Sultra
Sementara, batas akhir usulan perubahan hasil seleksi 16 Juli 2025 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.
Jika masih belum diumumkan setelah tenggat itu. BKN bakal memberikan sanksi menonaktifkan seluruh layanan kepegawaian untuk instansi terkait.
Aris juga menyampaikan bahwa perubahan status peserta (seperti pengunduran diri, wafat, atau tidak memenuhi syarat) wajib dilaporkan segera.
"Masalah teknis tidak dapat dijadikan alasan menunda pengumuman hasil tes PPPK. Sehingga, BKN mendorong agar instansi segera menyampaikan hasilnya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.