Pembunuhan di Kolaka Utara
Cerita Polisi Tangkap Pembunuh Pria Tertusuk Tombak di Kolaka Utara, 6 Hari Tembus Hutan, Bekal Ubi
Detik-detik penangkapan sosok pembunuh pria tertusuk tombak di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLUT - Detik-detik penangkapan sosok pembunuh pria tertusuk tombak di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku pembunuhan berinisial A ditangkap pada Jumat (18/07/2025) setelah bersembunyi selama 6 hari di dalam hutan dan medan pegunungan Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra.
Detik-detik penangkapan pelaku disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort atau Kasatrekrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober.
AKP Fernando bersama Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Tolala Ipda Andi Jusman memimpin pengejaran.
Puluhan personel gabungan Reskrim Polres Kolaka Utara dan Polsek Tolala dikerahkan mengejar A.
Petugas menempuh medan pegunungan Desa Loka yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pembunuhan Pria Tertusuk Tombak di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara Ditangkap
Petugas bersama masyarakat pun melalui medan sulit.
Bahkan, personel memanfaatkan tanaman singkong atau ubi warga sebagai bekal kebutuhan makanan di pegunungan hutan belantara.
“Selama 6 hari pencarian di pegunungan hutan belantara akhinya pelaku A yang berusaha kabur menyerahkan diri,” katanya.
Dia menambahkan petugas mengupanyakan penangkapan A dengan menggunakan metode persuasif.
“Tim mengupanyakan penangkapan menggunakan metode pendekatan persuasif melalui tokoh masyarakat,” jelasnya.
Kepolisian melakukan pendekatan dengan menggandeng tokoh masyarakat agar pelaku kooperatif menyerahkan diri.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Todoan Gultom, menjelaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak selalu harus dilakukan dengan cara kekerasan.
“Pengungkapan pelaku pembunuhan ini dapat berjalan sukses berkat metode pendekatan dan menggandeng tokoh masyarakat,” ujarnya.
Terduga pelaku A yang ditangkap kini dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.