PPPK Tahap 2

PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Diingatkan Jangan Asal Isi DRH, BKD Sultra Ingatkan Hal Ini

Saat ini tahap pengisian daftar riwayat hidup atau DRH, bagi PPPK tahap 2 yang dinyatakan lolos, termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Dinyatakan lolos hasil tes, peserta PPPK tahap 2 selanjuntya akan mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Namun BKD Sulawesi Tenggara (Sultra), mengingatkan terkait dokumen yang akan diunggah sesuai petunjuk dari BKD. 

"TIBA ADA KESALAHAN PENULISAN DI SKBS/BEBAS NAPZA DAN SKCK TANGGUNG SENDIRI KALAU DISURUH BUAT ULANG," tambah unggahan kanal BKD SULTRA.

Baca juga: Cek Formasi Tampungan Hasil Tes PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Diumumkan BKPSDM Buton Selatan

Contoh dokumen PPPK Kemenag  wajib diunggah saat pemberkasan dan pengisian DRH:

- Pasfoto terbaru latar belakang merah, pakaian formal.

- Ijazah asli

- Transkrip nilai

- Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id, (bagian nama dan tempat/tanggal lahir ditulis tangan dengan tinta hitam, ditandatangani, dan dibubuhi meterai 10.000

- Pernyataan 5 poin ditandatangani dibubuhi meterai 10.000

- SKCK yang masih berlaku pada saat pengisian DRH

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Dibuat dan ditetapkan paling kurang Juli 2025

- Surat bebas narkoba ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved