PPPK Tahap 2
PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Diingatkan Jangan Asal Isi DRH, BKD Sultra Ingatkan Hal Ini
Saat ini tahap pengisian daftar riwayat hidup atau DRH, bagi PPPK tahap 2 yang dinyatakan lolos, termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
"TIBA ADA KESALAHAN PENULISAN DI SKBS/BEBAS NAPZA DAN SKCK TANGGUNG SENDIRI KALAU DISURUH BUAT ULANG," tambah unggahan kanal BKD SULTRA.
Baca juga: Cek Formasi Tampungan Hasil Tes PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Diumumkan BKPSDM Buton Selatan
Contoh dokumen PPPK Kemenag wajib diunggah saat pemberkasan dan pengisian DRH:
- Pasfoto terbaru latar belakang merah, pakaian formal.
- Ijazah asli
- Transkrip nilai
- Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id, (bagian nama dan tempat/tanggal lahir ditulis tangan dengan tinta hitam, ditandatangani, dan dibubuhi meterai 10.000
- Pernyataan 5 poin ditandatangani dibubuhi meterai 10.000
- SKCK yang masih berlaku pada saat pengisian DRH
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Dibuat dan ditetapkan paling kurang Juli 2025
- Surat bebas narkoba ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.