Berita Konawe Utara
Patriarki, Konflik Rumah Tangga Sebab Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Konawe Utara, Cara Lapor
Berikut sejumlah faktor utama penyebab kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Nursaida | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA – Berikut sejumlah faktor utama penyebab kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Utara, tercatat ada 38 kasus kekerasan selama 2024.
Dengan rincian 12 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 26 kasus kekerasan anak.
Sementara itu, sepanjang tahun berjalan 2025 (Januari-Juni), telah tercatat 16 kasus, dengan rincian 4 kasus kekerasan perempuan dan 12 kasus kekerasan anak.
Bentuk kekerasan tersebut mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran keluarga.
Sekretaris DP3A Konawe Utara, Aty menyebut pelaku kekerasan bisa berasal dari lingkungan terdekat.
"Dalam ruang lingkup rumah tangga, pelaku kekerasan bisa berasal dari suami, istri, anak, maupun anggota keluarga lain yang menetap dalam rumah tangga, termasuk pekerja rumah tangga," kata Aty dalam sosialisasi advokasi dan pendampingan pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (30/6/2025).
Baca juga: Cara Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak di Kendari Sulawesi Tenggara, 25 Kasus Tercatat
Untuk itu, masyarakat Konawe Utara diimbau untuk segera melaporkan kasus kekerasan, baik yang dialami sendiri ataupun orang di lingkungannya.
Masyarakat dapat melapor ke kontak pengaduan DP3A Konawe Utara pada nomor 082296971122 atau 08114006457.
Sementara itu, Direktur Yayasan Lambu Ina, Yustina Fendrita, menyebut faktor utama penyebab kekerasan tersebut, antara lain seperti norma sosial budaya patriarki.
Norma yang berkembang di masyarakat itu menempatkan perempuan pada posisi lebih rendah atau ketidaksetaraan gender.
Lalu penyalahgunaan alkohol dan narkoba oleh pelaku kekerasan.
Stres dan konflik rumah tangga, tekanan ekonomi disebut sebagai penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hingga kurangnya edukasi dan pemahaman terhadap hak perempuan dan anak.
Baca juga: Sekolah di Kendari Sulawesi Tenggara Dianjurkan Pasang CCTV, Cegah Kekerasan Seksual dan Bullying
"Ketika tidak berbagi peran bersama dalam rumah tangga, maka yang akan terjadi adalah kelemahan dan ketika terjadi persinggungan akan mudah terjadi kekerasan dalam rumah tangga," ujar Yustina.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Provinsi Sultra, Zanuriah, berharap sosialisasi ini semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya mencegah kekerasan dalam rumah tangga.
Termasuk peran aktif masyarakat melindungi perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.
“Kekerasan yang terjadi merupakan tanggung jawab kita semua. Kita harapkan ini tidak terjadi kepada warga kita, masyarakat kita. Ini ada hubungannya dengan KDRT, baik itu anak maupun perempuan,” jelas Zanuriah dalam sambutannya di Aula Hotel Oheo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.
Zanuriah menyebut kegiatan serupa akan dilakukan di 17 kabupaten dan kota di Sultra, sebagai bagian dari langkah pencegahan kekerasan.
Hukuman Pelaku Kekerasan
Dalam sosialisasi itu juga disampaikan sejumlah aturan dan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaku kekerasan fisik berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Pelaku kekerasan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Jika mengakibatkan luka berat, pidana bisa meningkat menjadi 10 tahun atau denda Rp30 juta.
Jika korban meninggal dunia, pelaku dapat dipenjara hingga 15 tahun atau didenda maksimal Rp45 juta.
Untuk kekerasan psikis berdasarkan Pasal 45, pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp9 juta.
Kekerasan seksual berdasarkan Pasal 46, dikenai ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp36 juta.
Sedangkan penelantaran keluarga dapat dikenai pidana 4 hingga 15 tahun penjara atau denda mulai Rp12 juta hingga Rp300 juta.(*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)
BREAKING NEWS Residivis Pencurian dengan Kekerasan 12 TKP di Kendari Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Cara Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak di Kendari Sulawesi Tenggara, 25 Kasus Tercatat |
![]() |
---|
Sekolah di Kendari Sulawesi Tenggara Dianjurkan Pasang CCTV, Cegah Kekerasan Seksual dan Bullying |
![]() |
---|
AJI Perkuat Literasi Keamanan Digital Jurnalis Perempuan, Antisipasi Kekerasan Berbasis Gender |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.