Berita Konawe Utara

Patriarki, Konflik Rumah Tangga Sebab Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Konawe Utara, Cara Lapor

Berikut sejumlah faktor utama penyebab kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Nursaida | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)
SOSIALISASI KDRT KONUT - Advokasi dan pendampingan Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Hotel Oheo, Kecamatan Andowia, Konawe Utara (Konut) pada Senin (30/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai faktor dan bentuk KDRT, dan diikuti oleh 90 peserta baik perempuan maupun laki-laki di tingkat Desa hingga kabupaten. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Provinsi Sultra, Zanuriah, berharap sosialisasi ini semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya mencegah kekerasan dalam rumah tangga.

Termasuk peran aktif masyarakat melindungi perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.

“Kekerasan yang terjadi merupakan tanggung jawab kita semua. Kita harapkan ini tidak terjadi kepada warga kita, masyarakat kita. Ini ada hubungannya dengan KDRT, baik itu anak maupun perempuan,” jelas Zanuriah dalam sambutannya di Aula Hotel Oheo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.

Zanuriah menyebut kegiatan serupa akan dilakukan di 17 kabupaten dan kota di Sultra, sebagai bagian dari langkah pencegahan kekerasan.

Hukuman Pelaku Kekerasan

Dalam sosialisasi itu juga disampaikan sejumlah aturan dan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaku kekerasan fisik berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Pelaku kekerasan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta. 

Jika mengakibatkan luka berat, pidana bisa meningkat menjadi 10 tahun atau denda Rp30 juta.

Jika korban meninggal dunia, pelaku dapat dipenjara hingga 15 tahun atau didenda maksimal Rp45 juta.

Untuk kekerasan psikis berdasarkan Pasal 45, pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp9 juta.

Kekerasan seksual berdasarkan Pasal 46, dikenai ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp36 juta.

Sedangkan penelantaran keluarga dapat dikenai pidana 4 hingga 15 tahun penjara atau denda mulai Rp12 juta hingga Rp300 juta.(*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved