Berita Muna

Polisi Ciduk Praktik Parkir Liar di Pasar Laino Muna Sulawesi Tenggara, Lima Pria Diamankan

Jajaran Polres Muna sasar praktik parkir liar dan aksi premanisme yang kerap terjadi di kawasan Pasar Sentral Laino, Raha, Muna, Sulawesi Tenggara

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
OPERASI PEKAT ANOA - Lima juru parkir ilegal diamankan polisi usai kedapatan melakukan tindakan pungutan liar, Jumat (9/5/2025) kemarin. Kelimanya diamankan saat Jajaran Polres Muna menyasar praktik parkir liar dan aksi premanisme yang kerap terjadi di kawasan Pasar Sentral Laino, Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jajaran Polres Muna sasar praktik parkir liar dan aksi premanisme yang kerap terjadi di kawasan Pasar Sentral Laino, Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam operasi tersebut, lima juru parkir ilegal diamankan polisi usai kedapatan melakukan tindakan pungutan liar.

Diketahui pengamanan ini dalam rangka patroli Operasi Pekat Anoa 2025 dengan menyasar berbagai tindakan kriminalitas yang mengganggu Kamtibmas.

Kasi Humas Polres Muna, IPDA Bahruddin dalam tulisannya yang diterima TribunnewsSultra.com, Sabtu (10/5/2025), menuturkan para pelaku diamankan saat petugas menyasar lokasi-lokasi rawan di sekitar Jalan By Pass, area depan Pasar Laino.

"Lima pria diciduk secara terpisah sesuai lahan parkir yang dijaga di kawasan Pasar Laino dengan memungut biaya Rp.5000 per kendaraan," kata Bahruddin dalam tulisannya.

Para pelaku dalam melancarkan aksinya menjadi juru parkir tidak dilengkapi dengan karcis resmi dari pemerintah daerah setempat.

"Tidak ada karcis resmi dari juru parkir atau dasar legalitas dari pemerintah daerah dalam menjalankan aktivitas nya tersebut," tutur Baharuddin dalam tulisannya.

Baca juga: Juru Parkir Liar di 2 Titik Rawan Kota Kendari Diamankan Satgas Preventif Polda Sulawesi Tenggara

Setelah dilakukan pemeriksaan, para juru parkir mengaku bekerja mandiri dan tidak memiliki surat tugas maupun izin operasional.

Dari tindakan tersebut, kelima pria langsung digelandang ke Mako Polres Muna untuk dilakukan pembinaan.

Adapun lima orang yang diamankan adalah MR (23), SP (47), IW (43), IN (45) dan EM (54).

Meskipun sejumlah pedagang dan warga mengakui keberadaan para tukang parkir turut membantu keamanan dan pengaturan kendaraan, namun tindakan tersebut merupakan bentuk pungutan liar tetap melanggar hukum.

“Operasi salah satu bentuk memberantas penyakit masyarakat dan menegakkan ketertiban di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Lanjut IPDA Baharuddin menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat yang telah disampaikan dalam forum resmi DPRD. 

"Polres Muna akan terus menindak segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan," tegasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved