Berita Kendari

Syarat Calon Murid Daftar SD dan SMP di Kendari Sulawesi Tenggara, Batas Usia, Jalur dan Jadwalnya

Berikut ini persyaratan bagi calon murid mendaftar sekolah jenjang SD dan SMP di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

kolase foto dok.TribunnewsSultra.com, website SPMB Kendari 2025
PENERIMAAN MURID BARU - Kolase foto (kiri) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tingkat SD di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/7/2024) dan tangkapan layar website pendaftaran peserta didik secara daring SPMB Kendari 2025. SMPB 2025 jenjang SD dan SMP di Kendari berlangsung 16-20 Juni 2025. 

f. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud huruf c dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologis professional.

g. Dalam hal psikolog professional sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah pada satuan pendidikan yang bersangkutan yang ditentukan oleh kepala satuan pendidikan.

h. Memiliki Kartu Keluarga orang tua/wali yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari

i. Pengecualian Kartu Keluarga orangtua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuktikan dengan surat tugas orang tua/wali dari pimpinan tempat bekerja.

Persyaratan Calon Murid Baru Kelas 7 SMP

a. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.

b. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Baca juga: SPMB 2025 Sulawesi Tenggara Dimulai 23 Juni, Kuota 64.671 Siswa untuk SMA dan SMK Lewat 4 Jalur

Catatan: Sekaitan dengan syarat usia tersebur, dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisasi lurah atau pejabat berwenang di domisili calon murid.

Persyaratan usia ini juga dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas.

Termasuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan
layanan khusus, dan/atau yang berada di daerah tertinggal,terdepan dan terluar.

Jalur Pendaftaran

SPMB untuk SD dan SMP dilaksanakan melalui Jalur Pendaftaran sebagai berikut :

a. Jalur Domisili

1) Jalur domisili diperuntukkan bagi murid yang berdomisili di dalam wilayah dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga.

2) Jalur domisili SD 70 persen dari daya tampung sekolah

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved