Berita Kendari
Hari Pertama SPMB 2025 di Kendari, Siska Bakal Pecat ASN Pemkot Pelaku Praktik 'Jual Beli Kursi'
Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimulai hari ini, Senin (16/6/2025).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimulai hari ini, Senin (16/6/2025).
SPMB 2025 tersebut dilaksanakan secara daring atau dalam jaringan.
Dalam dokumen petunjuk teknis (juknis) yang diterima TribunnewsSultra.com dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), kuota SPMB Kota Kendari sebanyak 15.052 murid.
Dari 15 ribu lebih kuota yang disepakati, 8.388 murid dengan 293 rombel di antaranya merupakan kuota Sekolah Dasar (SD).
Sedangkan sisanya, sebanyak 6.664 murid dengan total 200 rombel adalah kuota untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran memastikan tidak adanya praktik jual beli kursi SPMB di Ibu Kota Provinsi Sultra.
Jika ditemukan adanya praktik tersebut terutama yang dilakukan oleh ASN Kendari, maka Siska tidak segan memecat pelaku.
Baca juga: Pendaftaran Murid Baru SD dan SMP di Kota Kendari Mulai 16 Juni 2025, Kuota, Tahapan dan Link Daftar
"Jikalau ada yang kita temukan utamanya ASN Kota Kendari atau ada informasi sampaikan ke saya, kita akan tindak kalau perlu kita pecat," ungkapnya, Senin (16/6/2025).
Dia bilang, pelaporan bisa dilakukan melalui call center 112 sebab panggilan ini bersifat darurat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Kendari, Saemina mengatakan, pihaknya sudah menandatangani pakta integritas.
Dokumen tersebut ditandatangani bersama BPMP Sultra, beberapa Kepala Dinas Kendari, hingga Kepala Sekolah.
Sehingga, diharapkan dalam pelaksanaan SPMB 2025 orangtua murid bijak memilih sekolah sesuai domisili.
Selain itu, penentuan kuota murid baru di masing-masing sekolah disesuaikan dengan jumlah murid yang telah lulus.
"Harapan kami karena kuota tersebut sudah memang dipersiapkan sejak awal sesuai dengan juknis kami," jelasnya.
Juknis tersebut sebelumnya telah dikirimkan ke Kementerian Pendidikan serta diawasi oleh Ombudsman serta KPK. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Unggul 31 Suara di Pilrek UHO Kendari, Prof Armid Tunggu Penetapan Resmi Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Daftar Harga Emas di Kendari 16 Juni 2025, Tarif Cicil Logam Mulia Antam dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Kuota Siswa SD dan SMP di Kendari Sulawesi Tenggara, Cara Daftar Online SPMB 2025, Ada 4 Jalur |
![]() |
---|
Rekomendasi Empat Tempat ‘Silent Walking’ di Kota Kendari, Tren Olahraga Sambil Healing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.