PPPK Tahap 1 di Sultra

Catat! Jadwal dan Syarat Penyerahan SK CPNS dan PPPK Tahap 1 Sultra, Berlangsung 16 Juni 2025

Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK tahap 1 ) dan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Sultra, dijadwalkan 16 Juni 2025.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
BKD Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi menetapkan jadwal penyerahan SK PPPK tahap 1 dan CPNS hasil seleksi tahun anggaran 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Sulawesi Tenggara secara resmi menetapkan jadwal penyerahan SK bagi pegawai hasil seleksi tahun anggaran 2024.

Penyerahan SK ini tidak hanya berlaku untuk peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK tahap 1 ).

Tetapi juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Melalui surat resmi bernomor 4483/800.1.2.2/VI/2025, BKD menyampaikan undangan kepada para CPNS dan PPPK untuk menghadiri agenda penting tersebut.

Agenda ini akan menjadi momen simbolis, di mana Gubernur Sultra dijadwalkan menyerahkan langsung SK sebagai bentuk pengangkatan resmi ASN baru.

Baca juga: UPDATE Penyerahan SK PPPK Tahap 1 Pemprov Sulawesi Tenggara, Bocoran Kepala BKD Sultra Prof Khaeruni

Dalam surat undangan tersebut tertulis bahwa acara ini merupakan bagian dari pengangkatan ASN formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.

Penyerahan SK secara simbolis itu direncanakan berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025.

Sekira pukul 06.30 WITA di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sultra, kawasan Bumi Praja, Anduonohu.

Seluruh peserta diwajibkan hadir dengan mengenakan seragam batik KORPRI sesuai ketentuan.

Kemudian mematuhi aturan berpakaian yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan berpakaian antara lain, pria mengenakan celana hitam dan kopiah.

Wanita memakai rok hitam serta jilbab hitam bagi yang muslimah.

Tak hanya itu, seluruh peserta wajib mengenakan pin Korpri, papan nama, sepatu hitam formal (bukan olahraga), serta kaus kaki hitam.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 di Kota Kendari Sultra, Pemkot Anggarkan Rp34 Miliar untuk 7.800 ASN

Selain kehadiran tepat waktu, peserta juga diinstruksikan membawa empat lembar materai Rp10.000 untuk keperluan administrasi.

Surat undangan tersebut menekankan pentingnya ketertiban dan kelengkapan peserta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved