Idul Adha
Apakah Sholat Jumat Tetap Wajib Usai Salat Idul Adha 2025, Bagaimana Hukum dan Panduan Melaksanakan?
Apakah Sholat Jumat tetap wajib bagi umat Muslim laki-laki usai sholat Idul Adha 2025, bagaimana hukum dan panduan melaksanakannya?
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Dalam kajian fiqih, terdapat sejumlah pendapat terkait hukum sholat Jumat setelah menunaikan sholat Idul Adha.
Termasuk kewajiban sholat Jumat bagi Muslim laki-laki gugur setelah melaksanakan sholat ied dan menggantinya dengan solat Zuhur.
Simak ulasan pendapat tersebut selengkapnya yang dihimpun TribunnewsSultra.com berikut ini:
Sholat Jumat Tetap Wajib Usai Salat Ied
Pendapat pertama, orang yang melaksanakan sholat Idul Adha pada pagi harinya tetap wajib melaksanakan sholat Jumat pada siang hari.
Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih.
Baca juga: Niat Puasa Arafah Sehari Jelang Idul Adha 2025 Lengkap Jadwal Sahur dan Berbuka di Sulawesi Tenggara
Dalil dari pendapat ini yakni firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Adapula dalil yang menunjukkan wajibnya sholat Jumat, di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Ketiga, karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied.

Keempat, keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,
“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.