Breaking News

Berita Kendari

DPRD dan Pemkot Kendari Sidak Kantor Leasing yang Tahan Ijazah Eks Karyawan, Sudah Dikembalikan

DPRD bersama Pemkot Kendari inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu kantor pembiayaan yang menahan ijazah eks karyawan, Senin (26/5/2025).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
SIDAK KANTOR LEASING - DPRD bersama Pemkot Kendari inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu kantor pembiayaan yang menahan ijazah eks karyawan, Senin (26/5/2025). Kunjungan tersebut usai pihak DPRD Kendari melakukan rapat dengar pendapat dengan pengadu dan teradu mengenai penahanan ijazah tersebut. (Dokumentasi TribunnewsSultra.com) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - DPRD bersama Pemkot Kendari inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu kantor pembiayaan yang menahan ijazah eks karyawan, Senin (26/5/2025).

Kunjungan tersebut usai pihak DPRD Kendari melakukan rapat dengar pendapat dengan pengadu dan teradu mengenai penahanan ijazah tersebut.

Pantauan TribunnewsSultra.com, tampak rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kendari Zulham Damu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kendari dan pengadu.

Setibanya di kantor leasing Jalan Made Sabara Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mereka membahas penahanan ijazah ini.

Setelah itu, pihak perusahaan kemudian langsung menyerahkan ijazah milik eks karyawannya.

Baca juga: Nomor Seri Ijazah Tak Terdaftar di Kemendikbud, Sejumlah Alumni UHO Terancam Tak Bisa Daftar CPNS

Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu mengatakan kedatangan pihaknya ke perusahaan leasing ini sebagai bentuk pengawasan.

"Terkait dengan aduan benda privasi yakni ijazah teman-teman yang di-PHK, tadi dengan pihak perusahaan leasing kita sudah diskusi dan alhamdulillah selesai dan tidak ada masalah," ujar Zulham, Senin (26/5/2025).

Meski demikian, kata Zulham hal ini menjadi catatan DPRD Kendari untuk ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi (karyawan).

"Mungkin dalam waktu dekat perwali yah yang akan keluar, karena ini kan sudah ada surat edaran, nanti setelah itu kita akan atur ke dalam perda, karena Kota Kendari ini kan kota jasa," tuturnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kendari, Farida Agustina Muchsin mengapresiasi pihak perusahaan yang langsung menyerahkan ijazah dua eks karyawan tersebut.

Baca juga: Blangko Ijazah Tak Terpakai di Konawe Sulawesi Tenggara Dimusnahkan, Dikbud Cegah Pemalsuan

“Sudah disepakati karena sudah tiga kali mediasi untuk diselesaikan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) soal PHK. Dan untuk ijazah sudah clear, sudah dikembalikan,” ujar Farida saat ditemui awak media.

Ia pun memastikan sesuai aturan Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan pihak perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah dengan alasan apapun.

Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian akan terus melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut.

Sementara, Kepala Human Capital PT Mandala Finance Cabang Kendari, Lukman menampik adanya penahanan ijazah sepihak. 

Lukman mengatakan ijazah tersebut sesuai kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan untuk dititipkan ke perusahaan.

Baca juga: Warga Baubau Curhat Ke Jokowi Ingin Jadikan Ijazah Sebagai Pinjaman Uang, Ini Jawaban Presiden

“Sebelum kita proses itu ada kesepakatan, ketika tidak bersedia untuk dititipkan, mungkin secara pertimbangan pribadi itu berhak untuk menolak. Dan itu tidak ada pemaksaan,” ujar dia.

Ia menambahkan pihak karyawan diberikan surat kesepakatan titipan ijazah ke perusahaan.

“Kesepakatannya itu menyerahkan ijazah ke perusahaan,” ujarnya.

Terkait dengan adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, pihaknya sudah mengarahkan kepada sejumlah kantor cabang untuk mengembalikan ijazah asli milik karyawan.

"Sudah, sudah kita arahkan agar mengembalikan ijazah asli karyawan," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved