Berita Kendari

Modus Perbaiki Jalan Rusak, Tiga Pemuda Pungli di Jl H Latama Puuwatu Kendari Diamankan Polisi

Satgas Gakkum Polda Sultra mengamankan 3 pemuda berinisial A, A, dan I yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus perbaikan jalan rusak.

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
PEMUDA DITANGKAP POLISI : Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 3 pemuda berinisial A, A, dan I yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus perbaikan jalan rusak. Ketiga pemuda itu ditangkap pada Rabu (21/5/2025) sore, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan H Latama Bunggulawa, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 3 pemuda berinisial A, A, dan I yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus perbaikan jalan rusak.

Penangkapan terjadi pada Rabu (21/5/2025) sore, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan H Latama Bunggulawa, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dir Krimum Kombes Pol Dody Ruyatman melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Seni Pabesak, mengatakan ketiga pemuda ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih memperbaiki jalan rusak dan meminta uang kepada para pengendara yang melintas.

“Modus yang digunakan adalah menimbun lubang di jalan dengan tanah dan menyiramnya dengan air, lalu menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk meminta imbalan atas jasa perbaikan tersebut,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, pada Jumat (23/5/2025).

Ia menjelaskan tindakan ini dianggap meresahkan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan serta risiko keamanan.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas tidak menemukan senjata tajam atau barang berbahaya lainnya pada ketiga pemuda tersebut. 

Meski begitu, ketiganya tetap diamankan untuk diberikan pembinaan. 

Baca juga: Modus Tipu-tipu, Wanita Gempal Ngaku Sepupu, Bawa Kabur Uang Konter Mini ATM di Puuwatu Kendari

Pihaknya juga mengimbau para pemuda itu untuk membubarkan diri dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Warga diminta melaporkan segala bentuk praktik pungutan liar dan mendukung program perbaikan infrastruktur yang dilakukan secara resmi, transparan, dan bertanggung jawab.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved