Viral Lesti Kejora Terancam 4 Tahun Penjara Jika Terbukti Langgar Hak Cipta Karya Yoni Dores

Tengah ramai jadi perbincangan sosok penyanyi dangdut Lesti Kejora terancam penjara jika terbukti langgar hak cipta atas kasus yang dilaporkan Yoni.

Instagram
LESTI - Tengah ramai jadi perbincangan sosok penyanyi dangdut Lesti Kejora terancam penjara jika terbukti langgar hak cipta atas kasus yang dilaporkan Yoni Dores. Sosok Yoni Dores adalah adik kandung dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores. Ia melaporkan Lesti atas kasus pelanggaran hak cipta. 

Deretan barang bukti tersebut yakni flashdisk, pernyataan publisher, dan bukti Lesti Kejora mengcover lagu ciptaan Yoni Dores.
 
"Pelapor datang membawa beberapa barang bukti yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman."

"Yang pertama ada sebuah flashdisk, kemudian pernyataan dari publisher, dan print out cover lagu," ungkap Ade Ary, dikutip dari YouTuebe Reyben Entertainment, Selasa (20/5/2025).

Ade Ary menyebut pihaknya kini masih melakukan pendalaman.

"Laporan sudah kami terima, dan selanjutnya tim masih melakukan pendalaman," katanya.

Adapun Yoni Dores melaporkan kasus tersebut pada, Minggu (18/5/2025) kemarin.

"Pada tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta," jelas Ade.

Terkait kasus yang dilaporkan oleh Yoni Dores itu, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar, jika terbukti bersalah.

"Ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," papar Ade.

Seperti diketahui, alasan Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke polisi yakni lantaran sang penyanyi yang tak meminta izin membawakan lagu ciptaannya.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suardi.

"Intinya gini, Pak Yoni datang ke kantor dia minta tolong bahwasanya keluhannya seperti ini, lagu dia dibawakan oleh Lesti tanpa izin," ungkapnya.

Lesti Kejora disebut meng-cover lagu ciptaan Yoni Dores sejak tahun 2017.

"Kita melihat itu udah dari tahun 2017, cuman sampai saat ini kan masih aja ada gitu kan."

"Kalau kita nggak ngambil langkah, sampai tahun-tahun berikutnya akan terjadi seperti itu lagi," kata Ilham.

Sementara itu, nama pedangdut Iis Dahlia juga ikut terseret dalam permasalahan tersebut.

Iis Dahlia diketahui juga membawakan lagu ciptaan Yoni Dores yang berjudul Bagai Ranting yang Kering.

Namun Ilham menjelaskan, bahwa Iis Dahlia memang sudah diperbolehkan membawakan lagu tersebut karena ada kontrak sebelumnya.

"Diperbolehkan kalau Iis Dahlia, ada kontrak dia (Yoni Dores) dengan Iis Dahlia," jelasnya.(*)

(Tribunnews.com/Ifan)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved