Berita Konawe
Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Konawe Tahun 2024 Sempat Ditunda 1,5 Jam
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Konawe Tahun 2024.
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Konawe Tahun 2024, Selasa (20/5/2025).
Namun sayangnya, agenda rapat tersebut diketahui sempat diundur karena anggota rapat belum memenuhi kuorum.
Agenda rapat yang dijadwalkan pukul 14.00 Wita, baru terlaksana pada pukul 15.30 Wita.
Terlaksananya rapat, setelah anggota dewan dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 17 peserta yang tercatat dalam absensi.
Kegiatan penyampaian rekomendasi LKPJ dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya.
Baca juga: Rapat Paripurna HUT Kolaka ke-65, Wabup dan Ketua DPRD Kompak Kenakan Pakaian Adat Tolaki
Hadir Sekretaris Daerah atau Sekda Konawe Ferdinand Sapan, dan Jajaran Forkopimda.
Sementara itu, ketidakhadiran sejumlah anggota dewan tersebut menjadi sorotan.
Berdasarkan foto yang diterima oleh TribunnewsSultra.com, memperlihatkan kondisi ruang rapat tampak lengang, hanya terisi oleh beberapa anggota dewan.
Saat dikonfirmasi TribunnewsSulra.com, Ketua Badan Kehormatan DPRD Konawe, Rustam mengatakan dari 17 anggota rapat yang mengisi absensi, hanya 15 orang yang ikut hadir di dalam ruangan.
Sedangkan dua orang lainnya, izin karena sakit dan kedukaan, sehingga harus meninggalkan rapat.
Baca juga: Jadwal Gubernur dan Wagub Sulawesi Tenggara ASR-Hugua saat Tiba di Kendari usai Retret, Gelar Rapat
"Jadi rapat sempat diundur karena persiapan berita acara yang harus diselesaikan terlebih dahulu," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2025) malam.
Ketidakhadiran anggota dewan lainnya dalam rapat yang digelar hari ini, kata dia, juga sudah terkonfirmasi, sebagian izin karena sakit dan urusan mendesak.
Saat ditanya soal sanksi, bagi anggota dewan yang absen tanpa pemberitahuan, Rustam menegaskan teguran baru akan diberikan jika absen tanpa keterangan selama tiga kali berturut-turut.
Jika sampai enam kali, barulah akan dijatuhi teguran tertulis yang disampaikan ke partai masing-masing. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Kata DPP PAN Soal Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Tenggara, Tunggu Hasil Rapat Formatur |
![]() |
---|
Bupati Rifqi Saifullah Pimpin Rapat Persiapan Penyambutan Menkes Budi Gunadi di Konawe Kepulauan |
![]() |
---|
Viral Foto 2 Anggota DPRD Muna Barat Sulawesi Tenggara Tertidur di Kursi Saat Rapat, Komentar Warga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Rapat Dengar Pendapat DPRD Sulawesi Tenggara Soal BBM Oplosan, Ada Pertamina, Polda |
![]() |
---|
Rapat Perdana Wali Kota Baubau Bahas Efisiensi Anggaran APBD 2025, Yusran Fahim Ajak OPD Bersinergi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.