Mata Lokal Fest 2025

Menteri Maman Akui Sulit Hapus Utang 1 Juta UMKM di Perbankan Rp14,8 Triliun, Hadapi 3 Tantangan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan kesulitan pihaknya dalam menghapus utang sekitar 1 juta UMKM.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MATA LOKAL FEST - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menerima plakat dari Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra saat acara Mata Lokal Fest 2025 di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Mata Lokal Fest 2025 hadir dengan tajuk ???Cutting Edge for Local Sustainability??? sebagai upaya translasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) ke akar rumput, khususnya komunitas dan UMKM lokal. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan kesulitan pihaknya dalam menghapus utang sekitar 1 juta UMKM di seluruh Indonesia. 

Utang tersebut terdapat di perbankan dengan total debitur ada 1.097.155. 

Dari debitur tersebut total piutang mencapai Rp14,8 triliun yang harus dihapuskan utangnya. 

Sementara dari data per 11 April 2025, baru ada 19.375 debitur UMKM yang telah menerima penghapusan utang dengan total nilai mencapai Rp486,10 miliar.

Kata Maman, capaian tersebut masih jauh dari target. 

Hal ini menurutnya disebabkan penghapusan utang memiliki kompleksitas yang luar biasa.

Namun, persoalan tersebut tak ingin dijadikan kambing hitam untuknya. 

Baca juga: Menperin Buka-bukaan di Mata Lokal Fest 2025, Langkah Pemerintah Wujudkan Industri Hijau

Sehingga, ia tetap berupaya untuk melakukan penghapusan tagihan para UMKM

"Saya pikir tidak ada yang perlu disalahkan atau dijadikan kambing hitam terkait kenapa target ini belum bisa tercapai. Satu hal yang saya mau bilang bahwa kompleksitas melakukan upaya penghapus tagihan ini luar biasa kompleks," kata Maman ketika ditemui di sela-sela acara Mata Lokal Fest 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (8/5/2025).

3 Tantangan Harus Dihadapi

Pada perjalanannya, Menteri UMKM, Maman harus menghadapi tiga tantangan. 

Dua dari tiga tantangan tersebut telah tertangani contohnya dari sisi regulasi.

Ia pun menyebut bahwa dari sisi anggaran sudah tertangani setelah Himpunan Bank Negara (Himbara) selesai melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Itulah yang membuat Rp14,8 triliun menjadi anggaran untuk kebutuhan penghapus tagihan. 

Selain tantangan tersebut, kata Maman, proses eksekusi di lapangan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ada dua mekanisme untuk melakukan hapus tagih.

Mekanisme pertama adalah penagihan optimal dan yang kedua adalah mekanisme restrukturisasi.

Soal mekanisme restrukturisasi ini lah yang menurut Maman perlu dipahami.

Di dalam usaha mikro, pinjamannya rata-rata sebesar Rp 10 juta, Rp 20 juta, bahkan ada yang Rp 30 juta.

Menurut Maman, jika yang dilakukan adalah restrukturisasi, biaya untuk melakukan restrukturisasinya lebih besar dari pinjaman utangnya.

"Artinya menjadi tidak worth it untuk dilakukan restrukturisasi. Makanya di dalam usaha mikro tidak mengenal restrukturisasi," ujarnya.

Ini lah yang sedang dicari solusinya oleh semua pemangku kepentingan.

Dalam revisi undang-undang BUMN yang terbaru, Maman mengatakan telah memasukkan payung hukum yang menyebutkan bahwa penghapus tagihan bagi usaha mikro tidak perlu dilakukan restrukturisasi.

Upaya hapus tagih cukup melalui Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara.

Maman pun berharap penghapusan utang bagi UMKM ini bisa secepatnya tuntas karena ada kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM yang ingin bisa kembali berusaha.

"Ada kurang lebih satu jutaan orang yang  berharap dapat kesempatan kembali untuk berusaha. Dengan dia masuk dalam kategori kredit bermasalah, dia enggak bisa melakukan aktivitas usaha. Jadi ini yang kami usahakan secepat mungkin," ucap Maman.(*)

(TribunnewsSultra.com)(Tribunnews.com)
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved