Berita Kolaka Timur

Kuras Uang Rp8,2 Juta Milik Warga di Kolaka Timur Usai Pinjam HP dan Ambil ATM, Pelaku Ditangkap

Seorang pelaku penipuan uang inisial IAA (34) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

Istimewa
PENANGKAPAN PELAKU PENIPUAN - Seorang pelaku penipuan uang inisial IAA (34) di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap polisi. IAA ditangkap Polres Koltim dibantu Reskrim Polres Kolaka di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Rabu (7/5/2025) sekira pukul 00.30 Wita. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Seorang pelaku penipuan uang inisial IAA (34) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

IAA ditangkap Polres Koltim dibantu Reskrim Polres Kolaka di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Rabu (7/5/2025) sekira pukul 00.30 Wita.

Kasi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irwan Pansha menjelaskan kronologi penipuan tersebut.

"Dibantu Satreskrim Polres Kolaka, Polres Kolaka Timur berhasil menangkap pelaku penipuan," ucapnya, Rabu (7/5/2025).

Awalnya di rumah korban S, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur yang sering dikunjungi IAA.

Baca juga: Awal Mula Pertemuan Pria 57 Tahun dan Sopir Kendari-Bombana Berujung Penikaman di Terminal Baruga

Lalu sekitar pukul 07.30 Wita, IAA meminjam handphone milik S dengan alasan untuk dipergunakan kerja di kantor karena handphone miliknya sedang rusak.

Kemudian IAA mengambil ATM milik korban S yang disimpan di dalam dompet dan mentransfer uang sebanyak tiga kali.

Iptu Irwan Pansha menuturkan pertama pada tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 19.17 Wita sebesar Rp4.993.500. 

Kedua pada tanggal yang sama, pukul 22.43 Wita sebesar Rp3 juta, ketiga tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 09.27 Wita sebesar Rp243.500 ke rekening milik IAA.

Kemudian pada hari yang sama, pukul 16.00 Wita, S meminta kembali handphone yang dipinjam IAA karena hendak membayar pesanan paket.

Baca juga: Warga Jalan Lingkar Palabusa Baubau Keluhkan Biaya Penyambungan Listrik Capai Rp600 Juta, Kata PLN

Namun, pada saat itu, IAA tidak mau memberikan handphone milik S, tetapi terus didesak.

IAA mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang korban yang telah diambil dan digunakan tersebut. 

Namun, ditunggu cukup lama tidak ada mengembalikan uang korban dan melaporkan ke Polres Koltim untuk ditindaklanjuti. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved