Hari Buruh di Sultra

May Day 2025 di Kendari, AJI dan IJTI Sulawesi Tenggara Suarakan Kebebasan Pers, Pesan di Hari Buruh

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi peringatan Hari Buruh

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
MAY DAY KENDARI : Aksi peringatan Hari Buruh atau May Day 2025 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, di pelantaran lampu merah kawasan eks MTQ Kendari, Kecamatan Mandonga, Kamis (1/5/2025). Dalam aksi tersebut AJI Kendari dan IJTI Sultra menyuarakan hak-hak kebebasan pers sebagai buruh. 

Mendorong Dewan Pers dan pemerintah membentuk sistem pengawasan yang menjamin hak normatif buruh media.

Mendesak DPR untuk merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

Menuntut perusahaan media memberikan kompensasi yang layak dan bermartabat kepada jurnalis yang mengalami PHK.

AJI Kendari juga menyoroti bagaimana kekuatan pemilik modal telah memegang kendali atas arah media massa di Indonesia.

Konsentrasi kepemilikan media yang sempit dinilai menggerus independensi redaksi dan mengubah media menjadi alat kepentingan politik dan bisnis. 

"Ketimpangan ekonomi dan kemunduran demokrasi diyakini sebagai dampak dari kekuasaan yang dikendalikan oleh segelintir elit ekonomi (oligarki) dan dilindungi oleh kekuatan militer," ucap Ketua AJI Kendari, Nursaddah.

Baca juga: Prabowo Hadiri May Day 2025, Presiden ke-2 Dalam Sejarah Ikut Hari Buruh Sedunia usai 60 Tahun

Akibatnya, media kini lebih berfungsi sebagai alat propaganda, bukan lagi sebagai ruang publik yang seharusnya.

Dalam kondisi ini, jurnalis menjadi terbungkam dan kebenaran dikorbankan demi kepentingan tertentu.

Peningkatan tindakan represif terhadap jurnalis oleh aparat berseragam juga menjadi perhatian utama AJI dan IJTI Sultra.

Tindak kekerasan saat peliputan aksi, pengusiran jurnalis dari lokasi konflik, hingga kriminalisasi dengan menggunakan Undang-Undang ITE terus membayangi para pekerja media di lapangan. 

Mereka menilai, militerisme tidak hanya membungkam suara masyarakat, tetapi juga menindas jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.

Nasib Pekerja Media: Upah Rendah dan PHK

Kondisi memprihatinkan pekerja media juga disuarakan oleh AJI Indonesia secara nasional.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Naik 6,5 Persen, Resmi Berlaku per Hari Ini 1 Januari 2025

Berdasarkan survei "Wajah Jurnalis Indonesia 2025" yang melibatkan ribuan responden, mayoritas jurnalis masih menerima upah yang rendah dan bekerja tanpa status hukum yang jelas.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengungkapkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi, diperparah oleh disrupsi digital yang mengurangi pendapatan iklan media. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved