Berita Kolaka Utara
Terbukti Langgar Kode Etik, Aipda E Oknum Polisi yang Selingkuhi Istri Orang di Kolaka Utara Dipecat
Seorang oknum polisi, Aipda E yang kepergok selingkuh dengan istri orang di dalam mobil di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara disanksi pemecatan.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang oknum polisi, Aipda E yang kepergok selingkuh dengan istri orang di dalam mobil di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara disanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Sanksi tersebut diberikan kepada Aipda E usai menjalani sidang disiplin dan kode etik kepolisian di Polda Sultra, Kota Kendari, Rabu (23/4/2025).
Dalam putusan sidang etik tersebut, Propam Polda Sultra menjatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) untuk Aipda E.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian melalui Kaur Penman Ipda Hasrun, menyampaikan sanksi pemecatan personel polisi di Kolaka Utara setelah terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Aipda E diduga selingkuh usai kepergok dengan istri orang di dalam mobil yang terparkir di Mako Polres Kolaka Utara, Kamis (31/10/2024) lalu.
Baca juga: Babak Baru Kasus Oknum Polisi Kendari Coba Lecehkan IRT, Kasi Propam Tunggu Saran Hukum untuk Sidang
"Dijatuhi sanksi PTDH karena pelangarannya itu ditemukan di dalam mobil dengan istri orang yang bukan pasangannya, dalam hal ini kasus perzinahannya," kata Ipda Hasrun, Jumat (25/4/2025).
Hasrun mengatakan selain kasus perselingkuhan, Aipda E juga dijatuhi sanksi pemecatan karena meninggalkan tugas selama satu bulan dan sempat buron usai kepergok selingkuh.
"Pelanggaran lain itu meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut," kata Ipda Hasrun.
Ia menyampaikan putusan sanksi pemecatan Aipda E setelah dilaksanakan tiga kali sidang oleh penyidik Propam Polda Sultra.
Ipda Hasrun menjelaskan setelah putusan ini, Aipda E diberi kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan banding usai putusan sidang dibacakan.
Baca juga: Kuasa Hukum Bripda A Lapor ke Polda Sultra, 6 Oknum Polisi Polres Baubau Aniaya Junior Diduga Miras
"Kalau nanti yang bersangkutan mengajukan banding, maka diberi kesempatan menyusun memori banding paling lama 21 hari," jelas Hasrun.
Sanksi pemecatan atau PTDH diberikan karena Aipda E karena perbuatannya melanggar Pasal 13 ayat (1), Pasal 18 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sebelumnya, Aipda E diduga selingkuh setelah kepergok tidur di dalam mobil bersama seorang wanita yang berstatus istri orang.
Parahnya lagi, Aipda E diduga selingkuh saat mobilnya terparkir di Mako Polres Kolaka Utara (Kolut), Kamis (31/10/2024) lalu.
Usai kejadian itu, Aipda E melarikan diri dari tugas atau kabur sehingga Polres Kolut menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
oknum polisi
Aipda E
Kolaka Utara
Sulawesi Tenggara
perselingkuhan
Polda Sultra
Kendari
Ipda Hasrun
pemecatan
Oknum Polisi di Wakatobi Sulawesi Tenggara Aiptu S Terduga Pemerasan Panwascam Jalani Sidang Etik |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara Dilaporkan Dugaan Pelecehan IRT, Kini Diperiksa |
![]() |
---|
Usai Ditahan, Oknum Polisi Diduga Coba Lecehkan IRT Diinterogasi di Paminal Polresta Kendari Sultra |
![]() |
---|
Oknum Polisi Ditahan Polresta Kendari Sulawesi Tenggara Dugaan Pelecehan Ibu Rumah Tangga |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara Diduga Lecehkan IRT, Kapolresta: Sedang Kami Selidiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.