Berita Kolaka
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Saat Asyik Pesta Sabu di Kolaka Sulawesi Tenggara
Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiga terduga pelaku inisial L alias H (43), PP alias P (29), H (33) ditangkap Satresnarkoba Polres Kolaka bersama Polsek Watubangga saat asyik pesta sabu.
Mereka ditangkap di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Selasa (15/4/2025) sekira pukul 15.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin mengatakan berawal laporan masyarakat dalam program Sahabat Polri terkait maraknya penggunaan narkotika.
"Berangkat dari keluhan masyarakat tersebut dilakukan penyelidikan untuk menindaklanjutinya," ucapnya, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Edarkan Sabu di Boro-boro Konawe Selatan, Pengedar Dibekuk Polresta Kendari, Satu Pelaku Kabur
Setelah penyelidikan, ditemukan salah satu rumah warga yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika.
Kemudian personel Polsek Watubangga bersama Satresnarkoba menggeledah rumah tersebut.
"Benar saja ditemukan para pelaku sedang berpesta narkotika jenis sabu-sabu, yang sedang digunakan satu sachet dengan berat 0.44 gram," ujarnya.
Lalu dilakukan interogasi, ketiga pelaku mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumah miliknya.
Satresnarkoba bersama Polsek Watubangga pun melakukan penggeledahan ulang di rumah pelaku.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Balik Pisang, Nelayan di Lapulu Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi
Ditemukan satu sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,81 gram dalam tumpukan pakaian kotor di dapur rumah.
Ketiga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,25 gram kini telah dibawa ke Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiganya pun dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
BREAKING NEWS Polres Konawe Selatan Tangkap Ibu, Anak dan Keponakan Jadi Pengedar Narkoba di Kolono |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bombana Sulawesi Tenggara, Sering Bertransaksi di Poleang |
![]() |
---|
Polisi Sebut 2 Pria di Bombana Sulawesi Tenggara Pengedar Narkoba Spesialis Tukang Tempel Sabu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pengedar Narkoba di Bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polresta Kendari Ringkus 2 Pengedar Narkoba, 22 Sachet Sabu Seberat 5.22 Gram Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.