Berita Kolaka

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Saat Asyik Pesta Sabu di Kolaka Sulawesi Tenggara

Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
PENANGKAPAN PELAKU - Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga terduga pelaku inisial L alias H (43), PP alias P (29), H (33) ditangkap Satresnarkoba Polres Kolaka bersama Polsek Watubangga saat asyik pesta sabu di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Selasa (15/4/2025) sekira pukul 15.00 WITA. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga terduga pelaku inisial L alias H (43), PP alias P (29), H (33) ditangkap Satresnarkoba Polres Kolaka bersama Polsek Watubangga saat asyik pesta sabu.

Mereka ditangkap di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Selasa (15/4/2025) sekira pukul 15.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin mengatakan berawal laporan masyarakat dalam program Sahabat Polri terkait maraknya penggunaan narkotika.

"Berangkat dari keluhan masyarakat tersebut dilakukan penyelidikan untuk menindaklanjutinya," ucapnya, Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Edarkan Sabu di Boro-boro Konawe Selatan, Pengedar Dibekuk Polresta Kendari, Satu Pelaku Kabur

Setelah penyelidikan, ditemukan salah satu rumah warga yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika.

Kemudian personel Polsek Watubangga bersama Satresnarkoba menggeledah rumah tersebut.

"Benar saja ditemukan para pelaku sedang berpesta narkotika jenis sabu-sabu, yang sedang digunakan satu sachet dengan berat 0.44 gram," ujarnya.

Lalu dilakukan interogasi, ketiga pelaku mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumah miliknya.

Satresnarkoba bersama Polsek Watubangga pun melakukan penggeledahan ulang di rumah pelaku.

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Balik Pisang, Nelayan di Lapulu Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Ditemukan satu sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,81 gram dalam tumpukan pakaian kotor di dapur rumah.

Ketiga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,25 gram kini telah dibawa ke Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ketiganya pun dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved