Kabar Artis

Fakta Sekar Arum Widara Tak Hanya Mantan Artis, Latar Belakang Pendidikan Mentereng, Pernah Nyaleg

Fakta Sekar Arum Widara tak hanya sebagai mantan artis. Latar belakang pendidikan yang mentereng, ia juga pernah mencalonkan diri sebagai wakil rakyat

Ist
UANG PALSU- Berikut ini fakta Sekar Arum Widara (41) tak hanya sebagai mantan artis.  Latar belakang pendidikan yang mentereng, ia juga pernah mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.  Kini Sekar Arum harus terseret kasus uang palsu yang membuatnya berurusan dengan hukum.  Lama tak terdengar kabarnya, ia ditetapkan sebagai tersangka atas peredaran uang palsu.  

Terlepas dari hal tersebut, simak siapa Sekar Arum Widara?

Sekar Arum Widara lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 2 November 1984.

Ia kini berusia 41 tahun. Berdasarkan data di laman PDDikti Kemendiktisaintek, Sekar menyelesaikan pendidikan tinggi dan meraih gelar Sarjana Ilmu Politik dari Universitas Indonesia pada tahun ajaran 2012/2013.

Namanya dikenal publik lewat peran-perannya di sinetron kolosal Angling Dharma, produksi Genta Buana Pitaloka, yang tayang di Indosiar dari 3 Mei 2000 hingga 30 November 2005.

Pada tahun 2011, Sekar sempat mengunggah kegiatannya sebagai presenter dalam program Pendekar yang ditayangkan di Trans 7.

Namun, setelah itu, ia tak lagi muncul di dunia pertelevisian.

Setelah mundur dari dunia hiburan, Sekar mencoba peruntungan di dunia politik.

Baca juga: Fakta Kasus Viral Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Terkuak Cara Cetak Pakai Mesin China

Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bogor melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilu 2014.

Ia maju dari daerah pemilihan (dapil) 5 Bogor Utara dengan nomor urut 8, namun gagal meraih kursi legislatif.

Tak patah semangat, Sekar kemudian memilih jalur profesional dan berkarier di bidang konsultan sebagai karyawan swasta.
 
Kronologi Penangkapan

Penangkapan Sekar bermula dari aksinya menggunakan uang palsu di sebuah supermarket dalam mal.

Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta," kata Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari Antara, Sabtu (12/4/2025).

Menurut Teddy, awalnya Sekar berhasil menggunakan uang palsu untuk membayar barang belanjaan.

Namun saat mencoba kembali melakukan transaksi serupa di toko yang sama, ia tertangkap basah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved