Berita Kendari

DPRD Kendari Bakal Panggil 4 Pemilik Toko Alkohol Beroperasi saat Ramadan, Langgar Edaran Pemkot

DPRD Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan  minuman keras (miras) selama bulan Ramadan 1446.

Penulis: Samsul | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Samsul
DPRD KENDARI - Ketua Komisi I DPRD Kendari Bagian Hukum dan Pemerintahan, Zulham Damu saat ditemui pada Senin (14/4/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - DPRD Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan  minuman keras (miras) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. 

Mendapat laporan tersebut, DPRD Kendari menyayangkan ada 4 toko yang masih buka padahal telah ada surat edaran (SE) terkait pelarangan tentang tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari yang tertuang dalam nomor surat 100.3.4/636/2025.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan catatan yang buruk untuk Kendari.

Baca juga: Kendarai Motor Dalam Pengaruh Alkohol Penyebab Lakalantas di Katobu, Diungkap Polres Muna

“Sudah jelas ada edaran Wali Kota Kendari, dan masih ada yang buka selama Ramadhan tentu ini mencederai aturan yang ada,” kata Zulham kepada TribunnewsSultra.com, Senin (14/4/2025).

Zulham menjelaskan laporan yang masuk ke DPRD Kota Kendari sebanyak empat toko di lokasi berbeda yang masih melakukan penjualan minuman beralkohol dan melakukan aktivitas di bulan suci Ramadan.

Ia menegaskan sanksi sesuai aturan sangat jelas, empat toko tersebut terancam ditutup. Tapi tergantung Pemerintah Kota Kendari dalam menyikapi hal tersebut.

“Sanksinya jelas, tergantung Pemkot Kendari atau OPD terkait, serius apa tidak. Tapi kami dari DPRD ya harus dijalankan sanksi. Sanksinya pencabutan dan penutupan. Dan penutupan itu secara regulasi sangat bisa dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Zulham menyebut dalam waktu dekat, DPRD akan segera memanggil empat pemilik toko dan Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini OPD terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). 

“DPRD dengan keras akan merekomendasikan penutupan toko minuman beralkohol yang sudah melanggar,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved