Berita Sulawesi Tenggara

Jelang Musda XI Golkar Sultra, Tiga Nama Kepala Daerah dan Anggota DPRD Mencuat Berebut Kursi Ketua

Sejumlah nama mencuat jelang Musyawarah Daerah atau Musda XI Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
SEKRETARIS GOLKAR SULTRA - Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulawesi Tenggara, Muhammad Basri menyampaikan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan untuk mekanisme dan kriteria calon yang maju pencalonan Ketua Partai Golkar Sultra pada Musda XI 2025. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah nama mencuat jelang Musyawarah Daerah atau Musda XI Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra).

Nama-nama mencuat bakal mewarnai perebutan kursi Ketua Golkar Sultra, ada Anggota DPRD Sultra, tiga kepala daerah, dan satu mantan bupati.

Mereka yakni Herry Asiku, Anggota DPRD Sultra yang juga Ketua Golkar Sultra saat ini.

Kemudian ada nama Bupati Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo, Bupati Konawe Yusran Akbar, dan Bupati Muna Barat (Mubar), La Ode Darwin.

Lalu, ada pula nama Abu Hasan mantan Bupati Buton Utara (Butur).

Baca juga: 7 Paslon Usungan Golkar di Sulawesi Tenggara Menang Pilkada 2024, Tak Capai Target DPP 60 Persen

Musda XI Golkar Sultra rencananya akan dilaksanakan pada akhir April atau awal Mei 2025.

Sekretaris DPD I Golkar Sultra, Muhammad Basri, menyampaikan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan atau juklak mekanisme musyawarah.

Juklak tersebut nantinya akan diberikan langsung oleh DPP Partai Golkar di Jakarta.

"Kami masih tunggu juklak dari DPP aturan sama mekanisme musyawarahnya bagaimana," ujar Basri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (11/4/2025).

Basri menjelaskan, dalam juklak tersebut nanti ada petunjuk untuk panitia soal pendaftaran kandidat, mekanisme, syarat kandidat calon termasuk pemberi hak suara.

Baca juga: Momen Ketua Golkar Sultra Herry Asiku Bertemu Eks Wali Kota Kendari Asrun, Adriatma, Siska di TPS

Ia mencontohkan untuk syarat kandidat yang maju sebagai calon ketua seperti harus kader Partai Golkar dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Namun ada pula kandidat calon yang mendapat hak diskresi dari DPP Golkar.

Hak ini untuk kandidat yang bukan kader partai tetapi diberi hak untuk maju dalam pencalonan.

"Seperti dulu waktu Pak Arhawi karena dia menjabat Bupati di Wakatobi dan masih di PAN, karena dia ingin pegang Golkar. Nah itu dia dapat izin DPP berupa diskresi, tapi itu kewenangan DPP," jelasnya.

Untuk teknis dan mekanisme syarat pencalonan ini masih pakai pola seperti dulu atau bagaimana, inilah yang akan ditunggu dari pimpinan partai.

Baca juga: Fraksi Golkar Tak Ikut Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Anggaran Perubahan 2024 Konawe Selatan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved