Imbas Rudapaksa Keluarga Pasien, Dokter PPDS di Bandung Tak Bisa Berkarier hingga Nasib Rumah Tangga

Dampak besar dalam kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS bernama Priguna Anugerah Pratama. Tak hanya karier namun juga rumah tangganya.

Kolase foto/Ist/Instagram
PPDS- Dampak besar dalam kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS bernama Priguna Anugerah Pratama. Tak hanya dalam persoalan karier namun juga rumah tangganya yang ikut terancam. Bagaimana tidak, perbuatan keji yang dilakukannya terhadap keluarga pasien menimbulkan jejak kelam dalam kehidupannya. Ia diduga membius berkali-kali anak dari seorang pasien yang membutuhkan darah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dampak besar dalam kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS bernama Priguna Anugerah Pratama. 

Tak hanya dalam persoalan karier namun juga rumah tangganya yang ikut terancam. 

Bagaimana tidak, perbuatan keji yang dilakukannya terhadap keluarga pasien menimbulkan jejak kelam dalam kehidupannya. 

Ia diduga membius berkali-kali anak dari seorang pasien yang membutuhkan darah. 

Padahal korban pada saat itu, sedang menjaga orangtuanya yang kritis di rumah sakit. 

Atas perbuatannya tersebut dokter PPDS di Bandung ini kini ditahan pihak Polda Jabar sejak 23 Maret 2025. 

Tak hanya dampak hukum yang didapatkannya, secara profesi iapun akan kesusahan dalam berkarier seumur hidupnya. 

Baca juga: Apa Itu Fetish? Diduga Dialami Dokter PPDS Unpad, Jadi Dorongan Rudapaksa ke Keluarga Pasien

Hal ini dipertegas Konsil Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. 

Izin Praktik Dicabut Seumur Hidup

Dilansir dari Tribunnews.com, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Hal ini karena Priguna yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. 

"KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum," ujar Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).

Begitupula dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.

Drg Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

Alhasil dengan keputusan tersebut, Priguna Anugerah Pratama tidak bisa praktek seumur hidup. 

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.

Dipecat Ikut PPDS

Ia yang masih menjalankan pendidikan spesialisnya di Universitas Padjadjaran (Unpad) kini sudah dikeluarkan. 

Pihak Unpad mengeluarkan Priguna dari Fakultas Kedokteran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.

Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita mengatakan keputusan pemutusan studi diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.

“Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” kata Arief dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Meskipun proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan, kata dia, Unpad telah memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.

“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Prof Arief.

Unpad memastikan dokter berinisial PIP (Priguna Anugerah Pratama) tersebut tidak lagi memiliki status sebagai peserta didik Unpad dan tidak diperbolehkan menjalani kegiatan apapun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.

Nasib Rumah Tangga

Tak hanya itu, Priguna yang berstatus sebagai suami juga pasrah atas kondisi rumah tangganya. 

Kuasa Hukum dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah (31), mengatakan tersangka telah meminta maaf atas kasus rudapaksa terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung FH (21).

Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum Priguna,menitipkan permohonan maaf pada korban dan keluarganya.

"Bahwa klien kami tentunya juga bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya, termasuk konsekuensi terburuk dalam rumah tangganya," dalam konferensi pers kasus tersebut, Kamis (10/4/2025).

Ia menambahkan, peristiwa ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi kliennya.

Priguna juga menyebut tidak akan mengulangi kembali tindakannya di masa mendatang, dikutip dari Kompas TV.

Saat ini, kata dia,  kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan kliennya pun telah berstatus sebagai tersangka.

"Kami tim penasihat hukum berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan hukum acara pidana," tegasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved