Oknum Kades Rudapaksa Remaja di Muna

AL Mantan Kepala Desa Tempuh Praperadilan Kasus Persetubuhan Siswi SMA di Muna Sulawesi Tenggara

Mantan Kepala Desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara resmi mengajukan Praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan siswi SMA

Istimewa
KUASA HUKUM TERSANGKA - Dua kuasa hukum terduga pelaku pencabulan, AL saat melakukan pendaftaran permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Raha pada Rabu (9/4/2025). Kuasa hukum AL mengajukan praeradilan lantaran tidak punya bukti pendukung penetapan tersangka dugaan persetubuhan, AL mantan kepala desa terhadap siswi SMA inisial RF di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Kepala Desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengajukan Praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap siswi SMA.

Melalui kuasa hukumnya terduga pelaku AL, resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Raha, pada Rabu (9/4/2025).

Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor PN RAH-67F606DA0DB78.

La Ode Sardi kuasa hukum terduga pelaku AL menerangkan upaya praperadilan untuk menguji tindakan hukum yang disangkakan kepada kliennya.

“Pengajuan permohonan praperadilan ini untuk menguji tindakan hukum dari penetapan tersangka oleh penyidik Polres Muna, sebab hingga hari ini klien kami tidak mengakui serta tidak ada bukti terkait dugaan persetubuhan tersebut,” ungkapnya pada Kamis (10/4/2025).

Sardi menambahkan pihaknya menilai penetapan tersangka tidak dibarengi bukti pendukung sepeti visum, untuk menguatkan tuduhan persetubuhan terhadap remaja RF (16) tersebut. 

Sebelumya terduga pelaku persetubuhan, AL dilaporkan oleh korban RF dan keluarganya pada Rabu (22/1/2024) di Polres Muna.

Baca juga: Fakta-fakta Oknum Kades Setubuhi Siswi SMA di Muna, Ditangkap Usai 7 Bulan Proses, Curhat Ibu Viral

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AL pada Kamis (20/3/2025).

Saat itu, AL dilaporkan bersama dengan kepala desa berinisial LU, yang juga menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap RF.

Setelah dilaporkan pada Januari 2024 silam, kasus tersebut sempat tidak ada kejelasan hingga 7 bulan berjalan.

Sang ibu korban lantas curhat dan membuat video di TikTok, meminta pertolongan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar kasus anaknya segera selesai.

Melalui videonya, ibu korban menyebut 2 terduga pelaku asusila terhadap putrinya yakni oknum kepala desa serta mantan kades.

Namun, aparat Kepolisian Resort atau Polres Muna baru menangkap sang kades berinisial LU, terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap korban RF (16), pada Senin (09/09/2024).

Terduga pelaku pun dihadirkan pihak kepolisian dalam press release kasus viral tersebut di Mapolres Muna.

Baca juga: Awal Mula Oknum Kades di Muna Setubuhi Remaja 16 Tahun, Lihat Korban Menyapu Lalu Minta Nomor HP

Press release kasus yang diduga melibatkan oknum kades itu dipimpin Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, LU tampak digiring petugas bersenjata ke dalam ruangan.

LU yang mengenakan rompi berwarna orange pun terlihat hanya tertunduk saat digiring petugas maupun sepanjang press release. (*)

(TribunewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved