Berita Sulawesi Tenggara

11 Jabatan Kepala OPD di Pemprov Sultra Masih Diisi Plt, Pengisian Definitif Tunggu Arahan Pimpinan

Sebanyak 11 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) masih dijabat oleh Plt

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
KEPALA BKD SULTRA : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Zanuriah saat diwawancara awak media di kantornya, di Kota Kendari, Kamis (10/4/2025). Ia menyebut saat ini ada 11 jabatan kepala OPD di Pemprov Sultra masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 11 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). 

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com, Kamis (10/4/2025), di Kendari.

Zanuriah mengatakan kekosongan sejumlah jabatan di Pemprov Sultra umumnya disebabkan oleh pejabat lama yang telah memasuki masa pensiun.

Sehingga, penunjukan Plt dilakukan untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, agar seluruh program dan kegiatan di OPD tetap berjalan sebagaimana mestinya meski jabatan definitif belum terisi.

“Total ada 11 jabatan yang saat ini diisi oleh Plt. Ini penting agar aktivitas pemerintahan tidak terhambat,” kata Zanuriah.

Zanuriah menyampaikan 11 jabatan Kepala OPD yang masih diisi Plt yakni Kepala Badan Penghubung Sultra, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kemudian, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Administrasi Pimpinan.

Baca juga: Bocoran 5 Calon Sekda Kota Kendari Sulawesi Tenggara, 1 Sosok dari Pemkab Konawe

Lalu, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

Masa jabatan Plt ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni maksimal enam bulan atau dua kali tiga bulan. 

Sejumlah jabatan kini tengah dalam proses evaluasi, sambil menunggu arahan pimpinan untuk pengisian secara definitif.

“Contohnya, Kepala Dinas Sosial yang sebelumnya dijabat oleh Pak Haris sebagai Plt, kini harus diganti karena masa tugasnya sudah mencapai batas maksimal,” tuturnya.

Sementara itu, terkait pengisian definitif melalui seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Zanuriah menyebut pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan daerah, Gubernur Sultra.

“Begitu ada petunjuk, kami siap melaksanakan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved