Viral Ajudan Kapolri Listyo Sigit Pukul Jurnalis di Semarang, Meski Minta Maaf Bakal Diproses Hukum

Tengah ramai jadi perbincangan aksi seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis. 

TribunJateng.com/Rezanda Akbar/Istimewa/Tangkapan layar
AJUDAN KAPOLRI BERULAH - Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang, Sabtu (5/4/2025). Berikut 5 fakta ajudan Kapolri pukul kepala jurnalis. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Tengah ramai jadi perbincangan aksi seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis

Insiden yang terjadi pada Sabtu (5/4/2025), menyita perhatian publik. 

Sosok pelaku pun terekam kamera wartawan dan ramai beredar di media sosia. 

Ia adalah Ipda Endry Purwa Sefa yang ketahuan melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis Antara, Makna Zaezar. 

Insiden tersebut terjadi saat kegiatan Kapolri Listyo Sigit berada di Semarang. 

Kunjungan Listyo Sigit di Stasiun Tawang dalam rangka mengecek langsung jalannya arus balik Lebaran Idulfitri 2025. 

Ipda Endry Purwa Sefa bertugas dalam kunjungan tersebut. 

Ia mengawal kedatangan Kapolri namun dalam tugasnya justru melakukan tindakan represif. 

Baca juga: Viral Band Sukatani usai Minta Maaf ke Kapolri Gegara Lagu Bayar Bayar Bayar, Dianggap Kritik Polri

Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga pun turut meliput dan mengambil gambar dari jarak yang dekat. 

Situasi tiba-tiba berubah menjadi tegang saat Ipda Endri meminta jurnalis untuk mundur. 

Ipda Endri mendorong para jurnalis dan humas secara kasar. 

Ia mengancam akan memukul satu persatu para jurnalis yang meliput saat itu. 

"Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, 'kalian pers, saya tempeleng satu-satu'," ujar Ketua PFI, Dhana Kencana, dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (6/4/2025). 

Bukan hanya Makna Zaezar yang terkena imbas perlakuan kasar Ipda Endy, namun juga beberapa jurnalis lainnya. 

Bahkan, ada di antara jurnalis yang dicekik oleh anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri tersebut. 

Bakal Ditindak Jika Bersalah

Polri melalui Polda Jawa Tengah menyatakan akan menindak tegas Ipda Endry meski yang bersangkutan telah meminta maaf terkait tindakannya yang mengintimidasi menempeleng jurnalis Antara, Makna Zaezar.

Insiden kekerasan tersebut terjadi saat peliputan kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di , Semarang, pada 

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengungkapkan pihaknya akan terus menyelidiki insiden ini.

Meskipun Ipda Endry sudah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada korban, penyelidikan tetap berjalan dan jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita dari kepolisian akan menyelidiki insiden ini, dan apabila ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Artanto, Senin (7/4/2025).

Permintaan maaf Ipda Endry kepada Makna Zaezar dilakukan pada Minggu (6/4/2025) di kantor Perum LKBN Antara Biro Jawa Tengah, Kota Semarang. 

Meski menerima permintaan maaf tersebut, Makna Zaezar tetap berharap ada tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait insiden yang melanggar kebebasan pers.

Baca juga: Kapolresta Kendari Kombes Eko Minta Maaf Atas Pemanggilan 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Oknum Polisi

Kronologi Insiden

Kejadian bermula ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan di Stasiun Tawang. 

Para jurnalis, termasuk Makna Zaezar, tengah meliput momen tersebut saat seorang ajudan Kapolri secara kasar meminta para jurnalis mundur.

Situasi semakin tegang ketika ajudan tersebut mendorong jurnalis dan humas, bahkan mengejar Makna Zaezar yang berusaha menjauh.

Aksi kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri ini diduga melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa setiap upaya menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Polri memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya tindakan yang sesuai dengan hukum.(*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved