Viral Ajudan Kapolri Listyo Sigit Pukul Jurnalis di Semarang, Meski Minta Maaf Bakal Diproses Hukum

Tengah ramai jadi perbincangan aksi seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis. 

TribunJateng.com/Rezanda Akbar/Istimewa/Tangkapan layar
AJUDAN KAPOLRI BERULAH - Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang, Sabtu (5/4/2025). Berikut 5 fakta ajudan Kapolri pukul kepala jurnalis. 

Bakal Ditindak Jika Bersalah

Polri melalui Polda Jawa Tengah menyatakan akan menindak tegas Ipda Endry meski yang bersangkutan telah meminta maaf terkait tindakannya yang mengintimidasi menempeleng jurnalis Antara, Makna Zaezar.

Insiden kekerasan tersebut terjadi saat peliputan kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di , Semarang, pada 

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengungkapkan pihaknya akan terus menyelidiki insiden ini.

Meskipun Ipda Endry sudah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada korban, penyelidikan tetap berjalan dan jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita dari kepolisian akan menyelidiki insiden ini, dan apabila ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Artanto, Senin (7/4/2025).

Permintaan maaf Ipda Endry kepada Makna Zaezar dilakukan pada Minggu (6/4/2025) di kantor Perum LKBN Antara Biro Jawa Tengah, Kota Semarang. 

Meski menerima permintaan maaf tersebut, Makna Zaezar tetap berharap ada tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait insiden yang melanggar kebebasan pers.

Baca juga: Kapolresta Kendari Kombes Eko Minta Maaf Atas Pemanggilan 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Oknum Polisi

Kronologi Insiden

Kejadian bermula ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan di Stasiun Tawang. 

Para jurnalis, termasuk Makna Zaezar, tengah meliput momen tersebut saat seorang ajudan Kapolri secara kasar meminta para jurnalis mundur.

Situasi semakin tegang ketika ajudan tersebut mendorong jurnalis dan humas, bahkan mengejar Makna Zaezar yang berusaha menjauh.

Aksi kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri ini diduga melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa setiap upaya menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Polri memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya tindakan yang sesuai dengan hukum.(*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved