Berita Sulawesi Tenggara

ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Berkantor Pekan Depan Usai Libur Lebaran 2025, Sanksi Jika Tak Masuk

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan masuk berkantor kembali pekan depan.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani dan PPID Sultra
ILUSTRASI ASN BERKANTOR : Kolase foto kalender April 2025 dan momen Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (10/3/2025). Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan masuk berkantor kembali pekan depan, 8 April 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan masuk berkantor kembali pekan depan.

Jadwal berkantor setelah masa cuti bersama libur Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah berakhir.

Cuti bersama diketahui dimulai 2 hingga 7 April 2025.

Sehingga ASN Pemprov Sultra kembali berkantor pada Selasa, 8 April 2025.

Jadwal libur tersebut mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Saya mengimbau seluruh ASN agar tidak datang terlambat hari pertama kerja setelah cuti bersama," kata Wakil Gubernur Sultra, Hugua, saat membuka kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Eks MTQ Kendari, Rabu (19/3/2025). 

Hugua menyebut akan melakukan inspeksi dadakan atau sidak di hari pertama masuk kantor.

Baca juga: Daftar Libur Bulan April 2025, Tanggal Merah hingga Cuti Bersama Total 14 Hari

Bahkan dirinya juga sempat mengingatkan para ASN agar tidak menambah jatah libur.

Sebab bagi ASN yang menambah libur akan dikenakan sanksi tegas, yakni pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Sanksi itu berlaku bagi ASN yang menambah libur tanpa alasan jelas.

"Karena tahun ini masa libur lebih panjang dibanding tahun sebelumnya yang hanya delapan hari, ASN harus kembali bekerja tepat waktu," ujar Wagub Sultra.

Kedisiplinan tidak hanya di awal hari pertama masuk kantor kembali, melainkan juga akan diterapkan setiap akhir bulan.

Tingkat ketidakhadiran pegawai akan dievaluasi dengan mencatat dan mengumumkannya setiap akhir bulan.

Tak hanya individu ASN, instansi yang memiliki tingkat kedisiplinan rendah juga akan mendapat teguran khusus. 

Baca juga: Cara Naik Bus Wisata Gratis di Baubau Sulawesi Tenggara, Rute Pantai Kamali-Batu Sori Ramai Peminat

Sebagai sanksi moral, kantor dengan tingkat absensi terburuk akan diberikan simbol teguran seperti sapu atau benda lain sebagai peringatan.

“Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan disiplin dan mencegah kebiasaan buruk di kalangan ASN,” tegasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved