2 Pemuda Kolaka Terlibat Peredaran Sabu

Sosok 2 Terduga Pelaku Dibekuk Polres Kolaka Usai Tempel Sabu di Pelelangan Ikan Kecamatan Pomalaa

Sosok 2 terduga pelaku pengedar sabu di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Senin (31/3/2024) sekira 21.00 WITA.

Istimewa
Sosok dan kronologi penangkapan pengedar sabu di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Senin (31/3/2024) sekira pukul 21.00 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Ini tampang dan sosok 2 terduga pelaku pengedar sabu di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Senin (31/3/2024) sekira 21.00 WITA.

Kedua pelaku yakni MR alias M dan RW alias I, ditangkap personel Polres Kolaka, usai tempel sabu di Pelelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Bermula laporan masyarakat, karena resah maraknya pengedaran narkoba di Kecamatan Pomalaa.

Tim Satresnarkoba Polres Kolaka kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Pengendara Motor Trail dan Matic di Kelurahan Wolo Kolaka Sultra

Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu ini.

Menangkap MR alias dan RW di Kecamatan Latambaga. 

"Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan namun tak ditemukan barang bukti," ucapnya, pada Selasa (1/4/2025).

"Saat dilakukan interogasi keduanya mengakui bahwa mengedarkan narkoba dengan cara sistem tempel,"  tambahnya.

Pemeriksaan HP pelaku ditemukan beberapa lokasi pengedaran narkoba jenis sabu tersebut.

Kepolisian pun menelusuri lokasi tersebut dan menemukan 1 kantong kresek hitam, didalamnya berisi 2 paket.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Motor Trail Vs Matic di Wolo Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara

"Saat dibuka kedua paket berisi masing-masing 14 sachet dan 10 sachet klip bening berisi narkoba jenis sabu," ujar IPTU Dwi.

Selanjutnya Satresnarkoba membawa kedua pelaku MR alias M dan RW alias I beserta barang bukti ke Polres Kolaka.

Kini kedua pelaku MR alias M dan RW alias I dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 ttg narkoba.(*).

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved