2 Pemuda Kolaka Terlibat Peredaran Sabu
BREAKING NEWS 2 Pemuda di Latambaga Kolaka Dibekuk Polisi, Terlibat Peredaran Sabu 803,5 Gram
Tim Satresnarkoba Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap dua terduga pengedar sabu, pada Senin (31/3/2025).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Muhammad Israjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pengedar-sabu-kolaka-latambaga-2025.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Satresnarkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap dua terduga pengedar sabu, Senin (31/3/2025).
Keduanya ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Latambaga, Kolaka, Sultra, sekira pukul 21.00 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, maraknya pengendara narkoba di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka dipimpin Kasat Narkoba, AKP Hairuddin kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku RW alias I (19).
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Motor Trail Vs Matic di Wolo Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara
"Melakukan pembuntutan hingga pelaku berhenti di tanggul laut, namun saat dilakukan penyergapan tidak ditemukan barang bukti," ucap AKP Hairuddin, pada Selasa (1/4/2025).
"Lalu saat diinterogasi dan pengecekan HP pelaku RW alias I, mengakui bakal mengambil narkoba dengan lokasi yang ditentukan," tambahnya.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Pengendara Motor Trail dan Matic di Kelurahan Wolo Kolaka Sultra
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Kolaka menelusuri setiap tempat lokasi yang telah disepataki RW
Polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni MR saat berada di rumahnya, dicurigai bekerjasama dengan RW.
"Kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 803,5 gram," ujar AKP Hairuddin. (*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)