2 Pemuda Kolaka Terlibat Peredaran Sabu

Detik-detik 2 Pemuda di Kolaka Ditangkap Usai Tempel Sabu di Pelelangan Ikan Kelurahan Dawi-Dawi

Polisi berhasil menangkap 2 terduga pengedar sabu di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/3/2025), sekira 21.00 WITA.

Istimewa
Detik-detik penangkapan 2 terduga pelaku pengedar sabu di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tempel sabu di Pelelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa, Kolaka, pada Senin (31/3/2025) sekira pukul 21.00 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Inilah detik-detik penangkapan 2 terduga pengedar sabu di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/3/2025), sekira 21.00 WITA.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka menangkap terduga pelaku MR (19) dan RW (20).

Polisi menangkap mereka hendakn beraksi di Pelelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.

Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan bermula laporan masyarakat, karena maraknya pengendar narkoba di Pomalaa.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Motor Trail Vs Matic di Wolo Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara

"Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan dan mencurigai RW alias I dan MR alias M" ucap IPTU Dwi, pada Selasa (1/4/2025).

Saat ditangkap RW sedang berboncengan dengan MR menggunakan motor matik di wilayah Kecamatan Latambaga.

Ketika melalui rute berdekatan tanggul laut, polisi kemudian menyergap kedua pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengedarkan narkoba jenis sabu, sistem tempel.

Akibat tindakan kedua pelaku RW alias I dan MR alias M dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2029 tentang narkotika .(*)

(Tribunnewsultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved